REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menjelaskan modus pengungkapan kasus pencurian yang gasak Rp 20 juta dari truck saat sopir melakukan pengisian bensin di sebuah SPBU di jalan lingkar luar Cengkareng Jakarta Barat, pada hari rabu, 28/7/2021.
Kasus rekaman CCTV pencurian tersebut sempat viral dalam media sosial.
Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SS (36) warga pedongkelan depan Rt 002/015 kapuk Cengkareng Jakarta Barat.
“Modusnya pelaku mencari sopir yang lengah saat kendaraan akan melakukan pengisian bahan bakar di sebuah SPBU ” Ujar Kompol Joko Dwi Harsono saat press conference melalui live streaming diakun instagram @polres_jakbar, jumat, 6/8/2021.
Joko menjelaskan saat sopir lengah kemudian pelaku melancarkan aksinya melalui pintu samping bagian kiri kemudian mengambil barang baik itu berupa Hp maupun Uang tunai yang diketahui sebesar Rp 20 juta Rupiah yang rencananya uang tersebut akan disetorkan oleh Bos Korban.
” Pelaku beraksi 2 orang, satu orang pelaku selaku pilot berinisial SS telah berhasil kami amankan sementara rekan lainnya selaku eksekutor berinisial JO als Ayung dalam pencarian petugas ” ucap Joko.

Dibawah pimpinan kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat Iptu Rizky Ari Budianto berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SS (36), dari penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh pelaku saat beraksi kemudian kendaraan motor roda dua jenis Honda Beat.
Dari keterangan pelaku SS (36) selaku Pilot dalam aksi kejahatan tersebut menjelaskan dari pengakuan nya baru 1 (satu) kali dalam melakukan aksi pencurian tersebut.
Saat pelaku SS (36) bersama rekan lainnya sedang dipinggir jalan kemudian rekan pelaku berinisial Jo als Ayung selaku eksekutor melihat kendaraan jenis box melintas hendak mengisi bahan bakar dan melihat ada hp dan dompet berisi uang di bagian depan mobil.
” karena tergiur kemudian pelaku melancarkan aksinya dan dari pengakuan tersangka hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari ” ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya Aksi kawanan Pencuri yang menggasak barang dari sebuah mobil box di sebuah SPBU, Jalan Lingkar Luar Barat, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (28/7/2021) terekam kamera CCTV (Closed-circuit television).
Dalam rekaman tersebut tampak terlihat pelaku berjumlah 2 orang, 1 orang mengambil barang dari dalam mobil Box dan seorang lainnya menunggu di sepeda motor.
Atas peristiwa tersebut barang milik korban sebuah ponsel dan uang setoran sejumlah 20 juta raib dibawa pelaku.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat
Tags: jakarta
-
Gelar Monev DD Tahap II & III 2023 Desa Kota Praja, Tim Kecamatan Air Manjunto Apresiasi Pelaksanaan Kegiatan
-
Kemendagri Dorong Sinergi Pusat-Daerah Awasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
-
Upaya Dukung Pencegahan Penyebaran Penyakit PMK, Polres Cilacap Lakukan Pendampingan Giat Vaksinasi
-
Kemendagri Jelaskan Pelantikan Penjabat Bupati Mimika Sudah Sesuai Peraturan Perundang-undangan
-
Warga Apresiasi Polisi Terapkan One Way Saat Arus Mudik: Aman, Nyaman dan Lancar
-
Gus Menteri Siapkan Kebumen bebas Kemiskinan Ekstrim 2024
-
Memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Walikota Sukabumi Resmi Buka Turnamen Mini Soccer
-
Ironi Pensiun dan Pesangon Pekerja Media Televisi: Hak Karyawan Terabaikan di Tengah Krisis Industri
-
Kementrans Gandeng Pemkot Batam untuk Bangun Kawasan Transmigrasi Lokal Barelang
-
Terima Audensi Calon Paskibraka HUT RI ke 77, Dandim 0428/MM : Tetap Semangat dan Jaga Nama Baik Kabupaten Mukomuko

