REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Keadilan restoratif (restorative justice) saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara ringan. Agar tak semua kasus perakhir di pengadilan dengan pemenjaraan.
Sesuai prinsipnya yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semua dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Oleh karena penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, maka saat ini 1.052 Polsek yang ada di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto melalui keterangannya, Selasa (19/4/2022), ia menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa penyidik harus memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Dikatakan Agus, Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Namun, Agus menegaskan tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagaimana Pasal 5 Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, di mana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan materiil.
Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif, seperti, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan.
Jika syarat ini dipenuhi, pendekatan mediasi penyelesaian di luar pengadilan akan diutamakan. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber: Divisi Humas Polri
Tags: jakarta
-
Bupati Tapanuli Selatan Apresiasi Atas Program Operasi Katarak Yang di Inisiasi PT AR
-
Cegah Penyelewengan Pendistribusian BBM, Polsek Patebon Laksanakan BLP
-
Temui Menpora Dito, Ketum Kohati PB HMI Laporkan Rencana Kegiatan Sekolah Kepemimpinan Perempuan
-
Gubernur AAL Hadiri Upacara Pengangkatan Menhan RI Jadi Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL
-
Bupati Kendal Lakukan MoU dengan Menteri Pembangunan Nasional Singapura Tentang Penyediaan, Penyiapan dan Penyaluran Tenaga Kerja Kompeten di KIK
-
Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI
-
Serahkan Sertipikat Tanah dari Pintu ke Pintu, Menteri ATR/Kepala BPN Pastikan PTSL Berjalan Baik dan Sampaikan Layanan Loket Prioritas kepada Masyarakat
-
Polsek Parangloe Gelar Jumat Cuhat dalam Menampung Keluhan Masyarakat Secara Langsung
-
Pangkogabpadpam TNI: 12.131 Prajurit TNI Diterjunkan untuk Pangamanan KTT Ke-42 ASEAN
-
Gedung SMA Negeri 1 Tanjung Batu, Ogan Ilir Dibobol Pencuri





