Ribuan KPM PBI-JK Dinonaktifkan, Dinsos Mukomuko Ground-Check Turun Kelapangan Pastikan KPM Sesuai Fakta & Realita

REAKSIMEDIS.COM | Mukomuko – Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko turun langsung mengkroscek data Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dalam mendukung program jaminan sosial oleh pemerintah Republik Indonesia, sehingga nantinya hanya warga yang memang kurang mampu lah yang berhak untuk mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) setiap bulannya yang dibayarkan langsung pemerintah kepada BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Faisal Amir SH dalam keterangannya menyebutkan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko turun langsung ke rumah rumah warga adalah untuk memastikan bahwa data yang turun dari pemerintah pusat telah di validasi dan di crosschek ulang oleh para pendamping sesuai fakta dan realita yang ada di tengah masyarakat, sebab Kementerian Sosial RI di tahun 2026 ini telah menonaktifkan ribuan KPM di Kabupaten Mukomuko.

“Kami dari Dinsos Mukomuko turun langsung kelapangan bertujuan untuk melaksanakan monitoring Ground Check Data PBI-JK, untuk memvalidasi dan melihat langsung kondisi real warga di lapangan, sebab hampir 4 ribuan KPM kita yang di nonaktifkan PBI-JK nya,” ungkap Faisal.

Kadinsos menyebutkan bahwa pihaknya telah memerintahkan seluruh pendamping yang berada dibawah naungan Kemensos di wilayah ini untuk mencroschek ulang kembali ribuan data PBI-JK yang di nonaktifkan oleh Kementerian Sosial RI.

“Makanya sekarang ini kan teman-teman pendamping PKH itu turun ke lapangan, sebagai bentuk data ulang, untuk meng-ground check, atau supervisi data dari pemerintah pusat, guna memastikan
betul nggak yang kira-kira data/KPM yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat ini, sebab ternyata dari peninjauan langsung dilapangan ternyata memang banyak juga warga kita yang betul betul tidak mampu ternyata PBI-JK nya di nonaktifkan, atau pun sebaliknya ada KPM yang kita temui dilapangan dan terdata dianggap mampu namun ternyata masih mendapat PBI-JK, ini kita data semua untuk kita laporkan kembali kepada pemerintah pusat,” paparnya.

Untuk memastikan real/valid atau tidaknya ribuan KPM PBI-JK di wilayah ini yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat, Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko berharap para Pendamping PKH untuk benar benar bekerja sesuai data dan fakta real dilapangan, sebab data yang disampaikan pendamping sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah dalam menentukan/validasi warga yang berhak ataupun tidak berhak untuk mendapatkan bantuan tersebut.

“Karena rekan rekan pendamping PKH yang mengetahui pasti kondisi real dilapangan, valid atau tidaknya KPM rekan rekan pendamping dapat menjangkaunya, kalau untuk dinas sosial secara umum kami ini turut memonitoring kerja kawan-kawan PKH, betul nggak mereka ini turun untuk validasi ulang KPM PBI-JK yang di nonaktifkan, apakah mereka (pendamping-red) buat laporan hanya tembak dari atas meja aja, untuk itulah kira-kira kita dari Dinsos turun langsung ke lapangan untuk melakukan Ground-Check laporan dari teman teman pendamping di lapangan,” terang Faisal.

Kadis Sosial Kabupaten Mukomuko berharap melalui kegiatan Validasi ulang data ribuan KPM PBI-JK yang di nonaktifkan akan membawa kebaikan dan berkah bagi masyarakat kurang mampu yang memang benar benar membutuhkan perhatian dari Pemerintah.

“Harapan kami ya sebenarnya itu, kalau memang masyarakat kita itu seharusnya layak untuk dibantu ya kita mohon untuk diaktifasi kembali, itu seharusnya, dan kalau memang KPM itu sudah dianggap mampu, ya kita sangat setuju rugulasi yang ketat dari pemerintah pusat agar warga kita yang sudah mampu, kriteria Desilnya 6 keatas (kategori ekonomi mampu) ya mohon maaf, apa boleh buat bantuan ini memang harus di nonaktifkan,” jelasnya.

Selain itu, Faisal juga meminta kesabaran masyarakat yang di nonaktifkan PBI-JK nya padahal data real dilapangan mereka valid/masuk ketegori Desil 4- (Kriteria Warga Kurang Mampu), Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko akan segera melakukan upaya agar KPM yang dinonaktifkan PBI-JK nya dapat diaktifkan kembali berdasarkan Ground check dan validasi data real di lapangan yang notabene adalah memang warga kurang mampu (Desil-4).

Baca juga:  Menteri Basuki: Jadikan Masa Pandemi COVID-19 Sebagai Momentum Modernisasi Layanan Jalan Tol

“Ya segera dan kami berusaha sebisa mungkin untuk membantu warga yang dinonaktifkan lewat ground check ini, sebab validasi ulang yang dilakukan oleh pendamping PKH dan Dinas yang turun langsung ke lapangan menjadi poin penting agar warga itu akan kita coba usulkan kembali, kita usulkan untuk diaktifkan kembali PBI-JK nya,” jelas Faisal.

Lanjut Kadinsos menjelaskan bahwa kriteria pemerintah dalam menonaktifkan KPM PBI-JK telah sesuai aturan dan regulasi yang mengatur dengan melibatkan berbagai lembaga dan kementerian yang terpusat dalam satu akses.

“Penilaian dari pemerintah sudah pasti ada, memang ada aprovalnya baik itu dari lintas sektor kementerian maupun lembaga negara yang terukur dan akurat, sehingga didapatkan hasil yang optimal apakah masyarakat kita memang betul betul layak untuk mendapatkan bantuan, namun bagi masyarakat yang masuk kategori mampu atau golongan menengah keatas, ya kami berharap dapat “legowo” lah (ihklash-red), dimohon kesadarannya, bahwasanya memang betul-betul kita sudah tidak layak dan tidak pantas untuk dibantu, ya marilah sama-sama kita mendukung program pemerintah, kalau memang kita sudah diangkat ke kategori mampu, ya mohon kalau untuk mundur dari BPI-JK nya, BPJS nya bisa mandiri, sehingga iuran BPJS gratisnya bisa berguna dan bermanfaat bagi saudara kita yang kurang mampu yang memang betul betul butuh perhatian dari pemerintah, kita tidak menerima Bansos lagi karena sudah dianggap mampu,” harapnya.

Disisi lain, Kadinsos Faisal Amir berpesan kepada seluruh Pendamping PKH Kementerian Sosial RI di Kabupaten Mukomuko untuk senantiasa menunaikan tugas dengan amanah dan bekerja sesuai regulasi serta objektif atas tuntutan tugasnya sebagai garda terdepan dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Untuk kawan-kawan pendamping di lapangan, kami selalu berpesan agar dalam bekerja dan menjalankan tugas dapat secara objektif sesuai dengan data yang betul betul real dilapangan, jangan pandang ini saudara, ini teman ataupun kawan, kalau memang layak untuk dibantu secara objektif maka itu harus dibantu. Dan begitu juga sebaliknya kalau memang ada masyarakat kita yang memang harus dikeluarkan dari program Bansos, disebabkan masuk kategori aturan/regulasi dari pusat, daripada nanti jadi temuan BPK, ya tetap harus di Graduasi demi kebaikan bersama dan demi rasa keadilan,” pintanya.

“Dan satu lagi yang terpenting pesan saya untuk teman-teman pendamping baik itu PKH, BPNT, ataupun Peksos, TKSK, di dalam menjalankan tugas, tetap menjaga diri dan keselamatan,
Tolong dijagalah keselamatannya, harus dan selalu berhati-hati dalam menjalankan pekerjaan, selalu
jaga diri saat berada di lapangan sebab keluarga kita selalu menantikan kehadiran kita kembali seusai menjalankan tugas dan pekerjaan kita, jangan sampai pula kita melaksanakan tugas negara, kita sampai lupa akan kesehatan dan keselamatan kita, mohon jaga kesehatan dan tetap selalu berhati-hati disaat bertugas,” tutup Kadinsos Faisal Amir.

Diketahui, bahwa Status PBI-JK dapat nonaktif kalau ada pembaruan data, ekonomi dianggap membaik, atau gak masuk DTKS terbaru, dimana data KPM akan diverifikasi berkala tiap 3 bulan oleh pemerintah.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar.

Tags: