REAKSIMEDIA.COM | Gowa – Sat Reskrim Polres Gowa beberapa waktu lalu sedang menangan kasus pengeroyokan oleh Oknum Mahasiswa di dua Fakultas disalah satu Kampus yang berada di Kabupaten Gowa yang viral dimedia sosial.
Seiring berjalannya kasus tersebut diketahui bahkan saling melapor di Polres Gowa, akhirnya kasus ini diselesaikan lewat keadilan restorative atau restorative justice tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Burhan mengatakan, kasus pengeroyokan terjadi pada Senin (26/9/2022). dimana saat itu korban berinisial HA sedang berbincang bersama rekannya didepan gedung Fakultas, tidak lama kemudian pelaku berinisial NK langsung masuk kedalam lokasi Fakultas tersebut dan melakukan penyerangan terhadap sejumlah orang disetikar lokasi.
“Jadi saat melakukan penyerakan dan termasuk korban yang saat itu hendak melerai juga terkena pukulan oleh beberapa pelaku pada kepala yang mengakibatkan korban mengalami luka terbuka pada kepala dan luka lecet pada punggung tangan kanan,” jelas Kasat Reskrim Polres Gowa saat ditemui oleh beberapa media diruangannya, Selasa (25/10).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan pelaku, akhirnya pihak korban mencabut laporan dan mengajukan surat permohonan untuk dilakukan restorative justice. ”Antara korban dan pelaku telah sepakat berdamai,” ujar perwira tiga balok dipundaknya itu.
Lanjutnya, terkait permohoan tersebut, pihaknya telah melakukan gelar kasus dengan melibatkan pengawas eksternal yakni dari Propam, Siwas dan Siekum Polres Gowa.
“Tentu dalam gelar akan diteliti atau dicek persyaratan formil dan materil dengan mengacu pada Perpol No 8 tahun 2021 tentang Restoratif Justice (RJ),” sebutnya
Dirinya menambahkan, dimana pada hari ini kedua belah pihak sudah dipertemukan dan dilakukan Restoratif Justice (RJ) tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun dan disaksikan langsung oleh Wakil Dekan III Prof. Dr. H. Mochtar Lutfi, M.Pd bersama Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa Ipda , S.Pd, SH, MM dan beberapa mahasiswa.
Sementara itu, Wakil Dekan III Prof. Dr. H. Mochtar Lutfi mengapresiasi atas Restoratif Justice (RJ) yang dialakukan oleh Polres Gowa melalui Sat Reskrim ini terkait kasus tersebut.
“Kami pihak kampus sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Polres Gowa melalui Sat Reskrim dan saya rasa ini sudah cukup baik sampai terwujud perdamaian seperti ini,” ungkapnya. (*)
Laporan : Heri Setiadi
Tags: gowa
-
Kemenhub Optimistis Capai Target Realisasi Anggaran 95,87 Persen
-
Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Kasus Polio di Kabupaten Pidie
-
Polsek Cibinong Bersama Team INAFIS Polres Bogor Cek Olah TKP dan Lakukan Penyelidikan Lanjut Terkait Adanya Perampokan Rumah di Cibinong Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
-
Bupati Tapanuli Selatan Serahkan ZIS Secara Serentak ke Seluruh Kecamatan se-Tapsel
-
Meriahkan HUT Bhayangkara ke 80, Wakapolres Mukomuko Resmi Buka Turnamen Voli Kapolres Cup II
-
Panglima TNI Monitoring Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, TNI Kerahkan Ribuan Personel dan Alutsista
-
Wujudkan Keharmonisan Antar Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Lakukan ini
-
Unit Binmas Polsek Batu Ampar Melasanakan Binluh Di Sekolah SMP Negeri 45 Kelurahan Tanjung Kota
-
Dr.(C) David Nordfolk: Pendekatan Humanis Untuk Kesejahteraan Dan Keamanan Di Papua
-
Bersama dengan Masyarakat Desa Biloro Menggelar Panen Raya

