REAKSIMEDIA.COM | Demak – Satuan Reserse Kriminal Polres Demak mengamankan MR (37) laki-laki warga Kabupaten Kudus dan AS (15) pelajar warga Kabupaten Jepara karena melakukan penggelapan sepeda motor dan handphone.
Tersangka diduga telah melakukan penggelapan dan atau penipuan di depan Masjid Baitul Mutaqin, Desa Sarirejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan kejadian itu bermula, Kamis (10/2/2022) saat korban Tamimul Huda (14) pelajar warga Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah sedang berteduh di emperan toko bertemu dengan pelaku.
Kemudian pelaku dan korban berkenalan hingga bertukar nomor HP. Setelah itu, pelaku menjanjikan akan memberi kaos secara gratis kepada korban.
“Setelah saling kenal, kemudian pada Minggu 13 Februari 2022 pelaku mengajak korban untuk bertemu untuk memberi kaos yang di janjikan. Setelah itu kedua pelaku mengajak korban muter-muter hingga berhenti di Masjid Baitul Mutaqin,” kata AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (4/3/2022).
Lanjutnya, tersangka AS kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli minuman. Setelah itu tersangka MR meminjam HP korban dan membawanya pergi dengan dalih meminta hotspot untuk menghubungi tersangka AS.
“Setelah di tunggu hampir satu jam para pelaku tidak kunjung datang. Atas kejadian itu, korban bersama ayahnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Demak untuk di tindak lanjuti,” ungkapnya.
Budi menambahkan, dari hasil penyidikan petugas berhasil mengembangkan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Kecamatan Gajah dengan pelaku yang sama.

Modus operandi tersangka berpura-pura membeli celana jeans yang di tawarkan korban Ahmad Irfan (15) warga Desa Dempet, Kecamatan Dempet. Kemudian tersangka mengajak korban ketemuan di Desa Wilalung, Kecamatan Gajah pada Senin 7 Februari 2022.
“Berdasarkan penyidikan, para tersangka sebelumnya melakukan kejahatan Curas dengan cara pura-pura membeli dagangan korbannya. Setelah ketemuan, tersangka kemudian mengancam korban dengan celurit lalu membawa kabur motor dan HP milik korban,” tandasnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara dan Pasal 378 jo 372 tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan hukuman 4 Tahun penjara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: demak
-
Batalyon Infanteri Raider 300/ Bjw, Memperingati HUT ke-62 Tahun 2022
-
Razia Polrestabes Medan : SEKDA Nias Utara Ikut Terjaring “Pesta Estase Di Bosque Medan
-
DIduga Hasil Pengadilan Belum Ingkrah, Suplinta Ginting, SH.,MH Mengatakan PT. BUK Tidak Menghargai Proses Hukum Dan Mengabaikan Surat Bupati Karo
-
Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Menjelang Pemilu Damai, Tingkatkan Komunikasi Publik dan Jaga Netralitas Jaksa Sebagai Aparat Penegak Hukum”
-
Bakamla RI Bersama APMM Jalankan Patkor Optima Malindo 31A
-
Tangani Permasalahan Hukum di Tapanuli Selatan, Pemkab dan Kejari Tandatangani MoU
-
Kemendagri: THR dan Gaji ke-13 Pemda Bersumber dari DAU dan Pendapatan Lainnya
-
Dolly Harap Putri Pariwisata Terpilih Agar Lebih Kreatif dan Inovatif Terhadap Promosi Pariwisata di Tapanuli Selatan
-
Rapat Kerja Dengan Komisi V, Wamen Viva Yoga: Kita Tuntaskan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi dan Kawasan Hutan
-
Hewan Ternak Mati Diduga Diserang Harimau di SP4 Penarik

