REAKSIMEDIA.COM | Demak – Satuan Reserse Kriminal Polres Demak mengamankan MR (37) laki-laki warga Kabupaten Kudus dan AS (15) pelajar warga Kabupaten Jepara karena melakukan penggelapan sepeda motor dan handphone.
Tersangka diduga telah melakukan penggelapan dan atau penipuan di depan Masjid Baitul Mutaqin, Desa Sarirejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan kejadian itu bermula, Kamis (10/2/2022) saat korban Tamimul Huda (14) pelajar warga Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah sedang berteduh di emperan toko bertemu dengan pelaku.
Kemudian pelaku dan korban berkenalan hingga bertukar nomor HP. Setelah itu, pelaku menjanjikan akan memberi kaos secara gratis kepada korban.
“Setelah saling kenal, kemudian pada Minggu 13 Februari 2022 pelaku mengajak korban untuk bertemu untuk memberi kaos yang di janjikan. Setelah itu kedua pelaku mengajak korban muter-muter hingga berhenti di Masjid Baitul Mutaqin,” kata AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (4/3/2022).
Lanjutnya, tersangka AS kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli minuman. Setelah itu tersangka MR meminjam HP korban dan membawanya pergi dengan dalih meminta hotspot untuk menghubungi tersangka AS.
“Setelah di tunggu hampir satu jam para pelaku tidak kunjung datang. Atas kejadian itu, korban bersama ayahnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Demak untuk di tindak lanjuti,” ungkapnya.
Budi menambahkan, dari hasil penyidikan petugas berhasil mengembangkan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Kecamatan Gajah dengan pelaku yang sama.
Modus operandi tersangka berpura-pura membeli celana jeans yang di tawarkan korban Ahmad Irfan (15) warga Desa Dempet, Kecamatan Dempet. Kemudian tersangka mengajak korban ketemuan di Desa Wilalung, Kecamatan Gajah pada Senin 7 Februari 2022.
“Berdasarkan penyidikan, para tersangka sebelumnya melakukan kejahatan Curas dengan cara pura-pura membeli dagangan korbannya. Setelah ketemuan, tersangka kemudian mengancam korban dengan celurit lalu membawa kabur motor dan HP milik korban,” tandasnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara dan Pasal 378 jo 372 tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan hukuman 4 Tahun penjara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: demak
-
Sat Narkoba Polresta Siantar Di Desak Tangkap Bandar Besarnya Dan Jangan Tebang Pilih
-
Wapres Imbau Masyarakat Untuk Berhati-Hati Saat Mudik Lebaran
-
Ketum Dharma Pertiwi Laksanakan Kunker dan Baksos di Pulau Seribu Pura
-
Presiden Jokowi Terima Sekjen ASEAN Dato’ Lim Jock Hoi
-
Segera Rampung, Papua Youth Creative Hub sebagai Sarana Kreasi Generasi Muda Papua
-
Empat Peran Penting Perguruan Tinggi Dalam Majukan Industri Produk Halal
-
Pria Mengaku Imam Mahdi Diamankan Polda Riau
-
Tinjau Peningkatan Jalan Sirip Nias Utara – Gunung Sitoli , Menteri Basuki Instruksikan Perhatikan Kualitas
-
Hari Kedua di Kaltim, Presiden Hadiri Rakernas APPSI hingga Tinjau Sejumlah Proyek Pembangunan IKN
-
Kepala BNPB Serahkan Dana Stimulan Kepada 647 Warga Nagrak Terdampak Gempabumi Cianjur