REAKSIMEDIA.COM | Demak – Polisi menangkap pelaku pembunuh wanita yang mayatnya ditemukan di sebuah pekarangan, Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan.
“Tidak kurang dari 12 jam, kita berhasil menangkap pelakunya dan kini masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (26/5/2022).
Diketahui, korban bernama Fashikatul Nikhah (18), warga Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
“Korban ditemukan tergeletak di pekarangan yang berjarak 20 meter dari rumahnya,” jelasnya.
Budi menjelaskan, tersangka bernama Syarif Hidayat (22), merupakan kakak ipar korban yang masih tinggal dalam satu rumah.
Polisi berhasil menangkap pelaku dari keterangan para saksi dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan di sekitar TKP.
Kronologi kejadian bermula saat korban pada Selasa (24/5), sekira pukul 21.30 WIB mendengarkan musik melalui handphone di kamarnya. Merasa terganggu, kemudian pelaku mengingatkan korban untuk mengecilkan volume suara handphone miliknya.
“Pelaku kemudian masuk ke kamar korban setelah korban tidak mengindahkan perintahnya. Pelaku kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban serta membenturkan kepala korban kedinding,” ungkapnya.
Setelah korban lemas akibat cekikan, pelaku kemudian memaksa korban untuk bersetubuh dan mengancam korban jika perbuatannya di laporkan kepada kakak dan ibu kandungnya.
“Tersangka meninggalkan korban setelah berhasil menyetubuhinya. Kemudian tersangka kembali kekamarnya untuk tidur bersama istrinya,” tuturnya.

Budi melanjutkan, pada Rabu (25/5) sekira pukul 01.30 Wib, tersangka kembali masuk kedalam kamar korban untuk menyetubuhinya kembali. Korban yang sudah lemas akibat perlakuan sebelumnya berusaha menolak, sehingga tersangka emosi dan melakukan kekerasan kepada korban.
“Tersangka kembali mencekik leher dan membekap mulut korban hingga pingsan. Setelah itu tersangka mengambil balok kayu di belakang rumah dan memukulkannya ke dada korban. Tak hanya itu, tersangka juga memukul mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga berdarah,” terangnya.
Setelah mengetahui korban sudah tidak bernafas, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan membuang mayat korban ke pekarangan dekat rumahnya.
“Motifnya adalah tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: demak
-
Tanamkan Tertib Lalulintas Sejak Dini, Satlantas Polres Mukomuko Kunjungi SDN 02 XIV Koto
-
Tepis Isu Kinerja, Ketua KPK Beberkan Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Penguatan, Pemdes Manjunto Jaya Gelar Peningkatan Kapasitas dan Penyegaran Kader Posyandu
-
Cegah Lonjakan COVID-19 saat Libur Nataru, Kapolri: Tak Boleh Abai dan Prokes Tetap Kuat
-
Bupati dan Kapolres Siak Pimpin Random Rapid Test Kepada Masyarakat Di Kecamatan Tualang
-
26 Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia 2023
-
138 Masyarakat Ikuti Vaksinasi Tahap I dan II Di Gerai Vaksin Presisi Polres Gowa
-
Pangdam XII/Tpr Dampingi Kasad Beri Arahan Kepada Prajurit dan PNS se-Garnizun Palangka Raya
-
Kombes Pol Imam Setiawan SIK : Terima Kasih Kapolda Jambi dan Keluarga Besar Polda Jambi Saya Bangga Pernah Menjadi Bagian Polda Jambi
-
Tidak Patuhi Himbauan, Polisi dan Unsur Pimpinan Kecamatan Bubarkan Pasar Malam

