Satreskrim Polsek Serang Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor

IMG 20210916 WA0012

REAKSIMEDIA.COM | Kota Serang – Anggota Satreskrim Polsek Serang Polres Serang Kota meringkus pemuda berinisial UBD (38), warga Ling. Kedawung Rt 001 Rw 007 Kel.Taman Baru Kec.Citangkil Kota Cilegon. Dia ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri.

“Tersangka kami tangkap setelah kami mendapat laporan dari korban ZA, laki-laki warga Kota Serang,” kata Kanit Reskrim Polsek Serang Iptu Asan.

Kompol Bambang Wibisono S.H, M.H mewakili Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achiles S.I.K, M.H, Rabu (15/9/2021). Menurutnya, peristiwa penggelapan yang dilakukan tersangka UBD, dilakukan pada Senin (6/9/2021) Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor milik korban sebentar dengan alasan untuk mengambil pakaian dirumahnya karena motornya sedang ditilang oleh polisi.

IMG 20210916 WA0013

Namun setelah ditunggu lama, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motornya, akhirnya korban melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian, dan menindaklanjuti dengan mencari tersangka.

“Tersangka diamankan oleh korban saudara ZA dan saksi di Dikantor Krakatau Junction Toko kue V-Nice Bacery dan Coffe Jln. A.Yani No.126 Kel.Sumur Pecung Kec dan Kota Serang.

Kemudian Anggota Polsek Serang mendatangi tempat tersebut dan mengamankan tersangka berikut barang bukti 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Tahun 2013 Warna Biru Hitam, No-Pol : A-6827-CB, No-Ka : MH1JFE11XDK046835, No Sin : JFE1E-1041675 untuk kemudian dibawa ke Mako Polsek Serang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan kejadian ini, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.

Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polsek Serang

Baca juga:  Wakapolres Serang Kota Tinjau Gerai Vaksinasi Presisi di SMK 1 PGRI

Tags: