REAKSIMEDIA.COM | Tanggamus – Dua tersangka dugaan peredaran Narkoba jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung di wilayah Kecamatan Pugung, Selasa 31 Januari 2023, sore.
Kedua tersangka berinisial AM (37) yang merupakan warga Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung dan AZ (43) yang merupakan warga dari Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Lampung.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung, AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengatakan, kedua tersangka dugaan peredaran Narkoba tersebut ditangkap tanpa perlawanan.
“Keduanya ditangkap di Pekon Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung,” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu (2/2/2023).
AKP Deddy Wahyudi juga mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut berisikan sering adanya transaksi narkotika di salah satu rumah yang berada di Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung.
“Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersang,” kata dia.
Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 12 buah plastik klip berisi kristal putih dengan berat 2.71 gram.

Kemudian, tujuh buah plastik klip bekas pakai, tiga buah plastik klip kosong, satu pak plastik kosong.
Selanjutnya, tiga buah timbangan digital, satu buah kotak plastik, tiga unit handphone, satu buah pipa kaca/pirek bekas pakai.
Barang bukti lainnya, satu buah alat hisab sabu, satu buah sedotan, satu buah sumbu, dan dua buah korek api.
Ditambahkannya, selain menangkap kedua tersangka, pihaknya juga masih memburu seorang penyedia barang haram tersebut kepada kedua tersangka.
“Untuk penyedianya masih dilakukan pengejaran, sebab saat penggerebakan yang bersangkutan tidak berada di rumah,” imbuhnya.
Setelah dilakukan penggeledahan tersebut pihaknya langsung menggiring pelaku beserta barang bukti ke Polres Tanggamus Polda Lampung.
“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman 20 tahun hukuman kurungan penjara,” tandasnya.
Tersangka AD berdalih bahwa barang haram tersebut milik saudaranya berinisial AT dan mereka mengkonsumsinya saat akan bekerja.
“Itu barangnya saudara saya, saya enggak tau dia kemana,” kata AD sebelum dijebloskan penjara.
Ia mengaku bahwa sebelum ditangkap memang keduanya usai mengkonsumis sabu berdua. “Waktu pakai sabu, AT enggak ada,” tutupnya.
Sementara itu, tersangka AZ juga berdalih tidak menjual sahu, ia mengaku hanya ikut memakai sabu bersama AD di rumah kediaman AT (DPO).
“Saya dikasih sama AT, saya pakai sama AD. Pake sabu kalo ada job orgen tunggal,” ucap pria yang berprofesi pemain keyboard orgen tunggal tersebut.
Laporan : Hanapi
Sumber : Kasi Humas Polres Tanggamus
Tags: Tanggamus
-
Ucap Syukur Warga Pinrang; Dapat Bantuan Kursi Roda Dari Bupati Pinrang
-
Satgas Yonif 715 Bagikan Bahan Makanan Menyambut Bulan Suci Ramadhan
-
Kepala BNPB Serahkan Dana Stimulan Kepada 647 Warga Nagrak Terdampak Gempabumi Cianjur
-
Memperingati Acara Maulid Nabi MUHAMMAD SAW, Ada Yang Berbeda Di Tahun Ini
-
Ketum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Lantik dan Kukuhkan Pengurus Taekwondo Indonesia Provinsi Kaltim Masa Bakti 2025-2029
-
Dandim Cup Tahun 2022 Telah Berakhir Ditutup Sekaligus Pembagian Piala Kepada Pemenang Perlombaan
-
Kanwil BPN Sultra dan Kejati Sultra Teken MoU Penegakan Hukum Agraria
-
Polres Bener Meriah Berangkatkan 2 Bus Gratis untuk Pemudik
-
TNI Kawal Penuh Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Bangsa
-
Melalui Rantang Pramuka, SMAN 1 Tenjo Berbagi Penuh Arti

