REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sebanyak 306 Pejabat Struktural Provinsi Sulawesi Selatan dilantik menjadi pejabat fungsional. Pelantikan dilakukan pada Senin, (27/12/2021) di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, dengan dipimpin langsung Pelaksana tugas (Plt.) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman
Pelantikan dilakukan setelah melalui proses tahapan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor 800/8134/otda tanggal 9 Desember 2021, dengan memperhatikan pertimbangan teknis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/712/M.SM.02.00/2021 tanggal 7 Desember 2021.
Pelantikan pejabat fungsional ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden, yang menginginkan paling lambat 31 Desember 2021, pelaksanaan pemerintahan yang sebelumnya terdiri dari 5 level menjadi 2 level saja.
Berdasarkan evaluasi Kemendagri, Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Selatan termasuk Provinsi yang cepat merespons perintah Presiden tersebut. Hal ini terbukti, dengan dilantiknya 306 pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional, sehingga struktur organisasinya lebih sederhana.
Atas capaian tersebut, Kemendagri memberi apresiasi yang tinggi kepada Plt. Gubernur Sulawesi Selatan beserta seluruh jajarannya, atas komitmen dan kerja keras dalam melaksanakan penyetaraan jabatan struktural ke fungsional.
“Kami (Kemendagri) memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemda Provinsi Sulawesi Selatan atas komitmen dan kerja kerasnya dalam menjalankan perintah Presiden,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/12/2021).
Dengan dilantiknya pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan, diharapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Sulawesi Selatan dapat memiliki kemampuan untuk merespons dan beradaptasi dengan cepat terhadap keadaan yang terus berubah. Dengan begitu, proses pelayanan dan pengambilan keputusan semakin cepat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien.
“Kepada gubernur dan bupati/wali kota yang belum melantik, untuk segera melakukan pelantikan terhadap pejabat administrasi yang telah mendapat persetujuan penyetaraan jabatan dari Mendagri paling lambat 31 Desember 2021,” pungkas Akmal.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Gus Halim Dorong Budidaya Anggur Jadi Bagian Ketahanan Pangan
-
Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Buatkan MCK Untuk Masyarakat Kali Biru
-
Polsek Cisarua Polres Bogor Gelar Olah TKP Lahan Kosong Yang Terbakar
-
Terbuka, Peluang Pembentukkan BUMD di IKN
-
Puluhan TNI Membawa Batu Serbu Kampung Warga
-
SIWO Award 2025 Makin Panas, Ini Kandidat Atlet, Pelatih dan Cabor Terbaik
-
Kepala Bakamla RI Jadi Pembicara di Manila Dialogue on South China Sea 2025
-
Korban Meninggal Dunia, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pelaku Tawuran
-
Sekitar 70 Orang Lebih Pelajar Dan Pegawai Pemda Kota Bukittinggi Ikuti Pelatihan Dasar Jurnalistik
-
Wapang TNI Bersama Menhan RI Tinjau Lokasi Industri Strategis dan Yonif TP 938/Pancasona di Jawa Barat

