REAKSIMEDIA.COM | Padangsidimpuan – Sebanyak 557 Napi Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan, mendapat remisi pada upacara penyerahan remisi umum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salambue Klas II B Kota Padangsidimpuan dihadiri Pj Wali Kota H Timur Tumanggor SSos MAP, Sabtu (17/8/2024).
Giat ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT RI ke-79 dan Keputusan Menkumham RI, No. PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024.
Adapun 176.984 warga binaan Lapas di seluruh wilayah Indonesia menerima remisi umum. Rinciannya adalah 172.678 Narapidana (Napi) mendapatkan pengurangan masa tahanan, sebagian 3.050 Napi dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi, serta 1.215 anak binaan menerima pengurangan masa pidana, 41 anak binaan dinyatakan langsung bebas.
Pj Wali H Timur Tumanggor SSos MAP dalam pesan dan arahannya menyebutkan agar warga binaan yang menerima remisi dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik di masa depan.”Dengan remisi pada 17 Agustus 2024 ini kiranya membawa kebahagiaan serta mempererat tali persaudaraan ditengah keluarga dan menjalin kebersamaan dengan masyarakat”, ujar H Timur
Ditambahkan H Timur bahwa remisi adalah bentuk penghargaan warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama berada di Lapas. Dan Diharap mereka dapat memulai kehidupan baru dengan lebih baik setelah bebas nanti.
Laporan : Rosliani
Tags: padangsidimpuan sumut
-
Jumat Curhat Polsek Lubuk Pinang Serap “Curhatan” Pelajar SMA N 3 Mukomuko
-
Gelaran HUT “Opa Gemoy” Panggilan Presiden Prabowo Subianto di TIkTok Berlangsung Meriah
-
Sinergitas TNI – Polri Wilayah Polsek Cijeruk Silahturami Sekaligus Berikan Himbauan Kamtibmas dan Ajak Cegah TPPO
-
Sat Narkoba Resor Gowa Ringkus 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Kasubbag Humas : Bandar dalam Rutan Ikut Bermain
-
Kadistan: Akan Dicetak Sawah Baru sekitar 30 hektar Untuk Penuhi Kebutuhan Pangan Samarinda
-
Bertemu Menko Marves, Bamsoet Apresiasi Dukungan Menko Marves Terhadap Rencana Pelaksanaan World Rally Championship Danau Toba 2024
-
Hari Ke 4 OPS Ketupat Candi Tahun 2021 di Pimpin Kapolres Bersama Dandim 0723
-
Supian Suri : Terkait Efisiensi, Realokasi Anggaran ke Prioritas yang di Utamakan
-
Kejaksaan Negeri Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum
-
Majelis Ulama Nusantara Dukung Keberlanjutan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK 2)





