REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kericuhan terjadi usai Musyawarah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen The Elements di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.
Bahkan sejumlah wartawan yang meliput acara tersebut mendapat intimidasi dari orang yang mengaku penghuni apartemen tersebut.
“Hajar, hajar aja brengs*k,” ujar salah satu wanita berkacamata yang mengaku sebagai penghuni kepada Rahman Sugidiyanto dari Jakarta Inside salah satu jurnalis yang meliput acara tersebut pada Sabtu, (4/4)
Rahman menuturkan kericuhan terjadi usai kawannya Doni dari Hukumwatch dan Herman dari beritakota menerima intimidasi terlebih dahulu dari sejumlah pihak yang mengaku penghuni dengan memvideo-videokan.
“Kami datang diundang salah satu penghuni yang ingin acara musyawarah berjalan transparan dan sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan, namun pasca acara sejumlah rekan wartawan diintimidasi dan saya pun tergerak untuk membela,” ujar Rahman.
Doni dari hukumwatch menceritakan awalnya sejumlah orang tersebut yang bersuara dengan nada keras dan mencoba memvideokan dirinya tanpa persetujuannya.
“Kehadiran saya dipertanyakan orang-orang tersebut dengan nada keras lalu saya direkam secara beramai-ramai seperti layaknya pencuri meski kami berkali-kali sudah berkoordinasi dengan keamanan setempat,” tutur Doni.
Rahman pun menyampaikan kepada pihak-pihak tersebut bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan semua wartawan yang hadir terdaftar sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Di tengah kericuhan tersebut, proses pembentukan PPPSRS Apartemen The Elements yang dibangun oleh Sinar Mas ini juga disorot karena diduga mengandung sejumlah kejanggalan prosedural.
Sejumlah pemilik menilai tahapan musyawarah tidak dijalankan secara transparan dan partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011.
“Sosialisasi dinilai minim, hanya dilakukan melalui email satu arah tanpa ruang diskusi, serta tidak disertai dokumen penting seperti tata tertib musyawarah dan berita acara pembentukan panitia,” ujar salah satu pemilik unit yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, terdapat dugaan ketidakwajaran dalam penyusunan agenda dan tahapan pemilihan calon pengurus. Beberapa pemilik mempertanyakan waktu kampanye yang sangat singkat, kurang dari 24 jam sejak diumumkan, hingga tidak adanya keterbukaan terkait proses verifikasi calon.

Bahkan, muncul kekhawatiran bahwa aturan dan timeline yang ditetapkan justru membatasi hak pemilik untuk mencalonkan diri maupun memilih secara bebas, yang berpotensi melanggar prinsip keadilan dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025.
Tak hanya itu, ketidakjelasan daftar pemilih serta mekanisme hak suara juga menjadi sorotan serius.
Hingga menjelang pelaksanaan musyawarah, belum ada kepastian mengenai validasi data pemilik maupun sistem voting yang akan digunakan, apakah berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) atau satu pemilik satu suara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa hasil musyawarah berpotensi cacat hukum dan memicu konflik berkepanjangan di lingkungan penghuni.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Dandim 1508/Tobelo Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD TA 2024
-
Siap Digelar Konferensi Luar Biasa PWI Kabupaten Bogor di Lorin Sentul
-
Kapolres Gowa Kumpul Para Kanit Reskrim dan Penyidik Pembantu, ini Tujuannya
-
Temu Sapa Dengan Masyarakat Dusun Krajan guna menjaga Keharmonisan Bersama
-
Akpol 96 Luncurkan Buku ‘Berjuang di Sudut-sudut Tak Terliput’
-
4 Bandit Pencuri Mobil Diringkus Unit Reskrim Jambi Selatan Bersama Tim Tekab Rang Kayo Hitam
-
Pj. Bupati Pinrang Terima Audiens Kadis Pendidikan Pinrang Bersama Ketua PGRI Dalam Rangka Hari Guru Nasional (HGN ) Dan PGRI
-
Panglima TNI Apresiasi Prajurit TNI-Polri Maluku Atas Semangat, Niat Ibadah, Loyalitas Untuk NKRI
-
Jelang Hari Raya Idul Fitri Polsek Himbau Adanya Penipuan Gendam
-
Badras Lubis, Mpd Kepala SMPN 1 Kota Padangsidimpuan: Delapan Standart Nasional Pendidikan Menuju Akreditasi

