REAKSIMEDIA.COM | Batam – Selama periode 2021, yakni sampai dengan akhir April Bea Cukai Batam sukses menangani 141 pelanggaran dengan nilai atas seluruh barang tangkapan sebesar Rp42.244.040.000 dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp13.194.902.000.
“KPU Bea Cukai Batam selalu berkomitmen untuk melaksanakan fungsi sebagai community protector, dalam hal ini
dilaksanakan oleh unit pengawasan untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan bahkan merugikan penerimaan negara,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani, Kamis (27/5/2021)
Undani menjelaskan bahwa tugas sebagai community protector dibuktikan dengan melalui serangkaian penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai, jelasnya.
“Mulai dari laporan pelanggaran hasil penindakan non patroli laut, patroli laut, narkotika, hingga limpahan dari instansi terkait,” papar Undani.
Untuk April 2021 terdapat 57 penindakan non patroli laut, 3 patroli laut, 1 penindakan narkotika, dan 1 hasil limpahan dari instansi terkait.
“Rincian penindakan untuk April terdiri dari 21 penindakan atas pakaian, tas, sepatu, 15 pelanggaran rokok dan minuman alkohol ilegal, 15 pelanggaran berbagai jenis komoditi, 10 pelanggaran pornografi, dan 1 pelanggaran
narkotika,” lanjut Undani.
Tindak lanjut penanganan pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut :
1. 71 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan penetapan Barang yang Dikuasai Negara (BDN).
2. 9 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan pembuatan dokumen PPFTZ-01.
3. 4 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda.
4. 4 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan tahapan Penyidikan di bidang Kepabeanan dan/atau Cukai.
5. 6 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan Pelimpahan Perkara kepada Instansi terkait.
6. 51 Laporan Pelanggaran masih dalam proses penelitian dan penanganan perkara.
“Atas capaian tersebut tentunya tidak lepas dari kontribusi instansi terkait dan masyarakat yang selalu mendukung dan membantu tugas dan fungsi Bea Cukai dalam rangka menjaga barang yang masuk ke wilayah Indonesia dalam
kondisi legal,” pungkas Undani.
Laporan : Ben Hasibuan
Tags: batam
-
Hasil Audit WTP Kembali Diraih BAZNAS Bazis Provinsi DKI Jakarta atas Laporan Keuangan 2021
-
Kementerian PUPR Targetkan Pembangunan Hunian Pekerja Konstruksi IKN Selesai Tahun Depan
-
SMPN 2 Sukaraja Sekolah Para Atlet Andalan
-
Lawatan ke Malaysia, Kasal Kunjungi Duta Besar RI di Kuala Lumpur
-
Tingkatkan Iman dan Taqwa Personil Polres Pinrang Gelar Yasinan dan Doa Bersama
-
JAM-PIDUM: Rumah Restorative Justice sangat Bermanfaat Bagi Masyarakat
-
Kapolri Sebut 24.878 Tersangka Ditangkap Terkait Narkoba Sepanjang Januari-Juni 2021
-
TNI Bergerak Cepat Tangani Dampak Erupsi Gunung Semeru
-
Cegah Aksi Kejahatan, Polisi Imbau Melalui Pengeras Suara
-
Sudirman Bungi,SIP., MSi Cawabup Pinrang Gunakan Hak Pilih di TPS 001 Sawitto tepat pukul 11.22 Wita


