REAKSIMEDIA.COM | Batam – Selama periode 2021, yakni sampai dengan akhir April Bea Cukai Batam sukses menangani 141 pelanggaran dengan nilai atas seluruh barang tangkapan sebesar Rp42.244.040.000 dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp13.194.902.000.
“KPU Bea Cukai Batam selalu berkomitmen untuk melaksanakan fungsi sebagai community protector, dalam hal ini
dilaksanakan oleh unit pengawasan untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan bahkan merugikan penerimaan negara,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani, Kamis (27/5/2021)
Undani menjelaskan bahwa tugas sebagai community protector dibuktikan dengan melalui serangkaian penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai, jelasnya.
“Mulai dari laporan pelanggaran hasil penindakan non patroli laut, patroli laut, narkotika, hingga limpahan dari instansi terkait,” papar Undani.
Untuk April 2021 terdapat 57 penindakan non patroli laut, 3 patroli laut, 1 penindakan narkotika, dan 1 hasil limpahan dari instansi terkait.
“Rincian penindakan untuk April terdiri dari 21 penindakan atas pakaian, tas, sepatu, 15 pelanggaran rokok dan minuman alkohol ilegal, 15 pelanggaran berbagai jenis komoditi, 10 pelanggaran pornografi, dan 1 pelanggaran
narkotika,” lanjut Undani.
Tindak lanjut penanganan pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut :
1. 71 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan penetapan Barang yang Dikuasai Negara (BDN).
2. 9 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan pembuatan dokumen PPFTZ-01.
3. 4 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda.
4. 4 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan tahapan Penyidikan di bidang Kepabeanan dan/atau Cukai.
5. 6 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan Pelimpahan Perkara kepada Instansi terkait.
6. 51 Laporan Pelanggaran masih dalam proses penelitian dan penanganan perkara.
“Atas capaian tersebut tentunya tidak lepas dari kontribusi instansi terkait dan masyarakat yang selalu mendukung dan membantu tugas dan fungsi Bea Cukai dalam rangka menjaga barang yang masuk ke wilayah Indonesia dalam
kondisi legal,” pungkas Undani.
Laporan : Ben Hasibuan
Tags: batam
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Megamendung Giat Pengamanan Ibadah Di Wilayahnya
-
Polsek Tegalwaru Laksanakan Pengamanan Penyuntikan Vaksinasi Covid-19 Dosis Dua
-
Kebakaran Seluas 1 Hektar di Kabupaten Situbondo Berhasil Dipadamkan
-
Humanisme di Balik Seragam, Satlantas Polres Halmahera Utara Tebar Kebaikan di Tengah Aksi Damai
-
Pangkoopsud I Pimpin Apel Khusus Jelang Libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Koopsud I
-
Komitmen Berantas Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 3,4 Kg Barang Bukti Sabu Jaringan Internasional
-
Tempuh Jalan Terjal Polres Bogor Distribusikan Paket Beras Ke Pesantren di Wilayah Sukamakmur Bogor
-
Melalui Mimbar, Bhabinkamtibmas Desa Bili Bili Mengajak Warga Binaan Melakukan Vaksinasi
-
Kapolres Bogor Hadiri Pembukaan Kejuaraan Trail IOF NCRA Seri 1 & Piala Bupati Bogor 2025 di Sirkuit Offroad Pakansari
-
Kodim 0428/MM Gelar Tes Percobaan Kepada Tim Sepakbola Yang Ikuti Ajang Liga Santri Piala Kasad

