REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyampaikan bahwa setiap produk hukum yang dikeluarkan seperti Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi selalu dilakukan evaluasi secara periodik yakni setiap bulan melalui Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian, meminta laporan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri terkait kinerja Rumah Restorative Justice.
“Kita tidak hanya melihat Kejaksaan Tinggi yang memiliki Rumah Restorative Justice dalam jumlah yang banyak tetapi dilihat juga dari kinerjanya. Kalau Rumah Restorative Justice banyak tapi sedikit kinerjanya, maka saya turunkan poinnya sehingga Bapak Jaksa Agung memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri yang memiliki Rumah Restorative Justice dengan kinerjanya dirasakan oleh masyarakat dalam hal memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” ujar JAM-Pidum.
JAM-Pidum mengatakan berdasarkan hasil evaluasi dari Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, dengan adanya Rumah Restorative Justice sangat bermanfaat karena masyarakat telah mengetahui tempat tujuannya apabila ada permasalahan. Hal ini menunjukkan kehadiran Jaksa menjadi harapan sekaligus Jaksa mengedukasi tentang pengetahuan hukum sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dan tingkat pelanggaran hukum menurun.
Selain itu, JAM-Pidum menyampaikan bahwa selalu memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri untuk meneliti aktivitas Tersangka yang perkaranya sudah dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif, sehingga tidak hanya menghentikan perkaranya saja namun ada evaluasi. Apabila Tersangka melanggar hukum lagi, maka perkaranya tidak akan dihentikan.
Selanjutnya, JAM-Pidum menyampaikan restorative justice akan dilembagakan menjadi suatu direktorat penyelesaian perkara di luar pengadilan. Hal ini artinya mulai menggeser paradigma lama berupa pembalasan menjadi pemulihan, sebab restorative justice itu efektif, efisien, dan tanpa stigma dan inilah yang diharapkan sehingga harus didorong dan dilembagakan.
JAM-Pidum melanjutkan bahwa telah mengusulkan kepada Bapak Jaksa Agung terkait melembagakan restorative justice agar dikelola oleh direktorat penyelesaian perkara di luar pengadilan, sehingga pendekatan restorative justice semakin kuat dan Rumah Restorative Justice akan diadakan di seluruh Indonesia. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Personel Kodim 0209/LB Respon Pengaduan Masyarakat Padang Matinggi Rantau Utara Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu
-
Semangat Merah Putih di Perairan Tobelo : SATPOLAIRUD Polres Halut Bagikan Bendera dan Sosialisasi Keselamatan Laut
-
Dandim 1715/Yahukimo Hadiri Deklarasi Pilkada Damai Kabupaten Yahukimo Tahun 2024
-
PLN Bersama POLDA JATENG dan POLDA DIY Teken PKT Perkuat Pengamanan Instalasi Kelistrikan
-
Koramil 1714-02/Ilu Gelar Baksos Bersama Masyarakat Kampung Yelekpelek
-
Kapolres Gowa Kunjungi Kampung Rewako di Jenetallasa, Ini Tujuannya
-
Dinilai Mengangkangi Dan Meresahkan, Ratusan Warga Desa Kandibata Datangi Terowongan Pembangunan PLTA
-
Maping Terkait TPPO (Tindak Pidana Perdangan Orang) Terus Di Lakukan Pengecekan Serta Himbauan Personil Polres Bogor
-
Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 16 Perwira Tinggi TNI
-
Forum Lintas Jurnalis Pantura (FLJP) Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia (LAI)

