REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyampaikan bahwa setiap produk hukum yang dikeluarkan seperti Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi selalu dilakukan evaluasi secara periodik yakni setiap bulan melalui Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian, meminta laporan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri terkait kinerja Rumah Restorative Justice.
“Kita tidak hanya melihat Kejaksaan Tinggi yang memiliki Rumah Restorative Justice dalam jumlah yang banyak tetapi dilihat juga dari kinerjanya. Kalau Rumah Restorative Justice banyak tapi sedikit kinerjanya, maka saya turunkan poinnya sehingga Bapak Jaksa Agung memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri yang memiliki Rumah Restorative Justice dengan kinerjanya dirasakan oleh masyarakat dalam hal memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” ujar JAM-Pidum.
JAM-Pidum mengatakan berdasarkan hasil evaluasi dari Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, dengan adanya Rumah Restorative Justice sangat bermanfaat karena masyarakat telah mengetahui tempat tujuannya apabila ada permasalahan. Hal ini menunjukkan kehadiran Jaksa menjadi harapan sekaligus Jaksa mengedukasi tentang pengetahuan hukum sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dan tingkat pelanggaran hukum menurun.
Selain itu, JAM-Pidum menyampaikan bahwa selalu memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri untuk meneliti aktivitas Tersangka yang perkaranya sudah dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif, sehingga tidak hanya menghentikan perkaranya saja namun ada evaluasi. Apabila Tersangka melanggar hukum lagi, maka perkaranya tidak akan dihentikan.
Selanjutnya, JAM-Pidum menyampaikan restorative justice akan dilembagakan menjadi suatu direktorat penyelesaian perkara di luar pengadilan. Hal ini artinya mulai menggeser paradigma lama berupa pembalasan menjadi pemulihan, sebab restorative justice itu efektif, efisien, dan tanpa stigma dan inilah yang diharapkan sehingga harus didorong dan dilembagakan.
JAM-Pidum melanjutkan bahwa telah mengusulkan kepada Bapak Jaksa Agung terkait melembagakan restorative justice agar dikelola oleh direktorat penyelesaian perkara di luar pengadilan, sehingga pendekatan restorative justice semakin kuat dan Rumah Restorative Justice akan diadakan di seluruh Indonesia. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Tumpukan Sampah Jalan Desa Singa Dan Pajak Singa Sudah Di Angkut Dinas Terkait
-
Menhan Prabowo Sambut Hangat Menhan Australia di Hambalang, Perkuat Kemitraan Pertahanan
-
Kunjungan ke Lanud Roesmin Norjadin Pekanbaru, Irjen M Iqbal Mendapat Cinderamata Spesial Komandan Lanud RSN
-
Bupati Kendal Tinjau Pembangunan Mushola Nurul Ikhsan di Desa Pekuncen
-
Polsek Pondok Suguh Amankan Pelaku Pencurian Sawit Di PT DDP Air Berau
-
Serbuan Vaksin Covid-19 Kodim 0612/Tasikmalaya Tahap ke I di Wilayah Koramil 1214/Sukaraja
-
Dorong Transformasi ASN, Kementerian PUPR Tekankan Dialog Kinerja dalam Pengelolaan Kinerja ASN
-
Ketua Umum IKKT Pragati Wira Anggini Pimpin Sertijab dan Restrukturisasi Organisasi
-
Mulai Pekerjaan Fisik Tahap I DD 2025, Pemdes Arah Tiga Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Untuk Majukan Desa
-
Cegah Terjadinya Kecelakaan, Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko “Gerak Cepat” Ganti Kerusakan Lantai Kayu Jembatan SP 1 Desa Manjunto Jaya