REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Polri memaparkan kronologi penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung. Dalam hal ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, AQB, GZ, DS dan AS.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, modus yang mereka lakukan di Jawa Tengah yakni menyelenggarakan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selembaran berupa maklumat serta nasehat dan imbauan.
“Yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar,” kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Selasa (7/6).

Dedi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu 29 Januari 2022 di jalan Desa Keboledan, Wanasari, Brebes. Dalam konvoi itu ada kurang lebih 40 orang dengan menggunakan sepeda motor kurang lebih 20 sepeda motor.
“Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam khususnya kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah,” ujar Dedi.
Sementara itu, kata Dedi pihak kepolisian sedang mendalami adanya keterlibatan dari AQB terkait dengan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur.
“Dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 yang dilakukan oleh Jama’ah Khilafatul Muslimim,” ucap Dedi.
Menurut Dedi, AQB telah mengajak merubah ideologi pancasila ini juga bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan yang ada di Indonesia. Bahkan, kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam website kemudian juga buletin bulanan dan juga tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan.

Dedi menekankan, semua hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum pada website mereka yang menyatakan Pancasila tidak sesuai hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan mensejahterakan mensejahterakan umat.
“Sehingga Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AQB. Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum perlu kami tegaskan juga siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim dalam rangka untuk melakukan penyelidikan mengumpulkan alat bukti kemudian melakukan perkara dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung,” paparnya.
Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Wakil Bupati Tanggamus Hadiri Kegiatan Launching SIAP Qris Pusaka di Halaman Bank Lampung
-
Hasil Inovasi Prajurit Kodam III/Slw Akan Dibawa Ke Daerah Operasi Pamtas
-
Tingkatkan Hidup Sehat, Satgas Pamtas Yonif 711Rks Layani Warga Pengobatan Door To Door
-
Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Menyelamatkan 30 Orang Pekerja Imigran Indonesia
-
Satresnarkoba Tanggkap Dua Tersangka Dugaan Peredaran Sabu di Pugung
-
Bakamla RI Beserta 5 Negara ASEAN Sepakati Draf Pembentukan ASEAN Coast Guard Forum (ACF)
-
Tingkatkan Ketahanan Pangan Disaat Pandemi, Baur Pam Ops Manfaatkan Lahan Tidur Sekitar kantor Denzibang 1/Stg
-
Gus Halim Tegaskan Santri Harus Jadi Pelopor Indonesia Emas 2045
-
Mendagri Dorong Maluku Utara Capai Target Vaksinasi 70 Persen
-
Berada Dalam Naungan Sanggar Ananda Kawula Muda, Kini Ananda Voice 5, 6, 7, Dan 8, Akan Segera Rilis Dan Siap Untuk Mengasah Kemampuan Bernyanyi Anak-Anak

