REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sebagai tindak lanjut atas masalah yang terjadi terhadap pemegang Paspor RI yang hendak memasuki wilayah negara Jerman, Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta guna mendapatkan penyelesaian. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian,
Amran Aris pada Sabtu (13/08/2022).
“Sampai dengan saat ini, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kemenlu untuk menyampaikan kondisi ketidaknyamanan masyarakat pemegang Paspor RI agar dapat diberikan solusi. Sebagai langkah awal, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran. Di dalamnya dinyatakan bahwa bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan,” tutur Amran saat dikonfirmasi.
Dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI disebutkan, Kepala Divisi Keimigrasian agar memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi.
“Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement Paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi
maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun,” jelas Dirlantaskim.
Sejak tahun 2019, berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan
Laksana Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Paspor elektronik dan non- elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia.
Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.
Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait perkembangan permasalahan yang tengah berkembang.
Segala perkembangan informasi dalam permasalahan ini akan kami sampaikan kepada khalayak pada kesempatan pertama. Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Komisi V DPR Sepakati Pagu Anggaran Kemendes PDTT Rp2,75 Triliun
-
Panglima TNI Hadiri Pertemuan Terbatas Kabinet di Hambalang, Bahas Program Strategis Nasional Berjalan Tepat Sasaran
-
Anggota Satgas Yonif 144/JY Melaksanakan Posyandu Lansia Bersama Nakes Puskesmas di Perbatasan
-
Ditreskrimum Polda Jambi Bersama Tim Gabungan Polda Sumsel Amankan 7 Spesialis Pencuri Komponen Alat Berat
-
Kapolsek Jambi Timur AKP Hendra Wijaya M.SH SIK MH Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal ditiap Kelurahan Di Jambi Timur
-
Silahturahmi dan Sinergi TNI – Polri Kapolsek Jasinga, Panit Intelkam dan Bhabinsa Dan Perangkat Desa Laksanakan Dialogis Kamtibmas Terkait Pencegahan Tindakan Kriminalitas dan TPPO di Wilayah Hukum Polsek Jasinga
-
Meriahkan HUT RI ke 79 di Kecamatan Air Manjunto, Tim Paduan Suara SMPN 10 Tampil Memukau
-
Agar Tepat Sasaran, Babinsa 03/Kuala Kencana Dampingi Penyaluran BLT
-
Kapolda Sulsel Tutup Kejuaraan Tennis Beregu dan Perorangan Kapolda Cup dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-76
-
Pemko Padang Sidimpuan Ikuti Bimtek Penyusunan Pohon Kinerja di Lingkungan Pemkot Secara Virtual

