REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sebagai tindak lanjut atas masalah yang terjadi terhadap pemegang Paspor RI yang hendak memasuki wilayah negara Jerman, Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta guna mendapatkan penyelesaian. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian,
Amran Aris pada Sabtu (13/08/2022).
“Sampai dengan saat ini, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kemenlu untuk menyampaikan kondisi ketidaknyamanan masyarakat pemegang Paspor RI agar dapat diberikan solusi. Sebagai langkah awal, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran. Di dalamnya dinyatakan bahwa bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan,” tutur Amran saat dikonfirmasi.
Dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI disebutkan, Kepala Divisi Keimigrasian agar memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi.
“Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement Paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi
maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun,” jelas Dirlantaskim.
Sejak tahun 2019, berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan
Laksana Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Paspor elektronik dan non- elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia.
Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.
Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait perkembangan permasalahan yang tengah berkembang.
Segala perkembangan informasi dalam permasalahan ini akan kami sampaikan kepada khalayak pada kesempatan pertama. Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Melayani Masyarakat Mulia; M.Rusli,MM Kadis Sosial Kabupaten Pinrang Menerima Penghargaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
-
Mendes Ajak Petani Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
-
Kapolda Sulteng Lantik Kapolresta Palu, Dirsamapta dan Kepala SPKT Polda Sulteng
-
Kodim 1710/Mimika Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-75
-
Cegah Lonjakan Kasus Positif Covid-19, Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi dan Penegakan Protkes
-
Hadiri Adz-Dzikrol Hauliyyah ke-57, Wapres Minta MDQH NW Terus Lanjutkan Kiprah TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
-
Terkait PAW Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kota Sukabumi Masih Menunggu dari Provinsi
-
Kepala BPSDM Kemendagri Harap ASN Dapat Beradaptasi dengan Perubahan Digital
-
Kapolres bersama Dandim Banjarnegara Blusukan ke Kandang Sapi Cek Penanganan Sapi Terpapar PMK
-
Peran Satpol PP Sangat Menentukan Pencapaian Otonomi Daerah