REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Donny Ermawan Taufanto, M.D.S., M.S.P. menghadiri acara Penyampaian Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 secara virtual, yang disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kepada kementerian dan lembaga, di Kemhan, Jakarta, Selasa (6/2).

Dalam arahannya, Sekjen Kemhan mengapresiasi kinerja para Kasatker dan Kasub Satker yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan tugas tersebut. Namun juga harus dipastikan bahwa keberhasilan harus diikuti dengan perbaikan nyata dalam tata kelola kementerian.
Selain itu, Sekjen Kemhan juga mendorong penguatan orientasi RB berdampak secara berkelanjutan dan percepatan transformasi digital yang terintegrasi dengan menyediakan data akurat sebagai dukungan dan bahan pertimbangan.
Turut hadir mendampingi Sekjen Kemhan dalam acara ini yaitu Ir I Itjen Kemhan, Ir II Itjen Kemhan, Dirrenprogar Ditjen Renhan, Dirdalprogar Ditjen Renhan, Karorenku Setjen Kemhan, Karopeg Setjen Kemhan, Karoum Setjen Kemhan, Karo Turdang Setjen Kemhan, Karo Ortala Setjen Kemhan, Karo Humas Setjen Kemhan, Kapusdatin Kemhan dan Kapuslapbinkuhan Kemhan.
Laporan : Sandio
Sumber : Biro Humas Setjen Kemhan
Tags: jakarta
-
Kadispotdirga Lanud Sultan Hasanuddin Bersama Sekda Kabupaten Pinrang Melepas Parade Festival Dirgantara Bumi Lasinrang Tahun 2025
-
Panglima TNI Gelar Konferensi Pers Terkait Keberhasilan TNI Terjunkan Bantuan Palestina
-
Menteri Suharso Tinjau PPN Tual
-
Menteri Transmigrasi Ucapkan Selamat kepada Komjen Pol. (Hor) Taufiequrachman Ruki atas Kenaikan Pangkat Kehormatan
-
BNPP, Kementerian/Lembaga Bersama Pemda Diminta Majukan Perekonomian di Kawasan Perbatasan Sota
-
Menhan Prabowo Beri Pembekalan 40 Nakes TNI Yang Akan Berangkat Misi Kemanusiaan Gaza
-
Kodam I/BB dan BPDASHL Asahan-Barumun Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pelestarian Sungai
-
Dimoment Jumat Curhat, Ormas PBB Siap Bersinergi Dengan Polsek Teramang Jaya
-
Perkawinan Rasali Nduru Kades Helefanika Nias Selatan Dengan Rosmawati Giawa Terancam Pasal 279 KUHP Diancam Pidana 5 Tahun Penjara
-
Gelar Rakernis, Kadiv Humas Paparkan Tantangan Polri di Era Digital

