REAKSIMEDIA.COM | Tegal – Polres Tegal Kota kembali menggelar press release ungkap kasus selama bulan Oktober 2021 bertempat di Loby Mapolres, Senin siang (25/10/2021).
Dalam press release tersebut terungkap sebanyak 3 kasus tindak pidana dengan jumlah 4 tersangka telah diamankan, yaitu kasus sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP, pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, S.S pada saat press release menyampaikan bahwa Polres Tegal Kota selama bulan Oktober 2021 telah berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana.
Masing-masing lanjut kapolres, pertama kasus tindak pidana pencurian (penjambretan) sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP yang terjadi pada hari Senin tanggal 17 September 2021 dengan TKP Warung Makan Swie Gwan yang beralamatkan di Jalan Teri, Kelurahan Tegalsari Kota Tegal, dengan tersangka 2 (dua) sejoli yang bukan suami istri atas nama Fandi Maulidin Priyono dan Aulia Ramadhani Putri. Barang bukti yang diamankan yaitu sebuah sepeda motor satria fu dan sebuah handphone merk Smsamsung A11 warna hitam.
Kemudian yang kedua yaitu kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP dengan tersangka saudara Bima Satria Djati, sedangkan korbannya yaitu PT. Madeg Pilar Prayogo yang bergerak dalam bidang jual beli besi. Modus operandinya dengan cara menggelapkan uang pembayaran dari konsumen dan tidak disetorkan ke pihak perusahaan.
Lalu kasus yang ketiga masih lanjut Kapolres, yaitu kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dengan tersangka saudara Felly Boy alias Ferdi usia 45 tahun dan korbanya adalah saudari Nur Hanifah warga Jalan Sakti Kelurahan Kemandungan Kota Tegal. Barang bukti yang dapat diamankan dalam kasus ini yaitu sebuah sepeda motor merk honda scoopy warna cream dan sebuah handphone merk OPPO A54 warna hitam. Sedangkan modus operandinya dengan cara pelaku berperan sebagai pemilik counter handphone, kemudian pelaku mencari karyawan untuk bekerja di counter miliknya, selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor juga handphone milik korban namun tidak dikembalikan melainkan dijual tanpa seijin pemiliknya,” terang Kapolres.
Dengan terungkapnya kejadian tindak pidana tersebut diatas, Kapolres menghimbau agar warga masyarakat khususnya di Kota Tegal untuk lebih berhati-hati dengan modus-modus kejahatan yang semakin komplek, sehingga tindak kejahatan bisa diantisipasi.
“Saya berharap dengan press release hari ini, tolong rekan-rekan media sampaikan kepada masyarakat agar dijadikan sebagai pelajaran bagi kita semua supaya lebih berhati-hati dan memahami akan kejahatan-kejahatan dengan modus baru dimasa pandemi Covid-19 ini,” pungkas Kapolres. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: tegal
-
Kapolri: Idul Adha Momentum Jaga Toleransi
-
RDP Komisi IV Dengan Koni Bahas Prestasi Olah Raga Di Pinrang
-
Jasad Pria Yang Tenggelam di Setu Citatah Kabupaten Bogor Berhasil Ditemukan
-
Penguatan Inovasi Daerah Bukan Hanya pada Kuantitas, tetapi Perlu juga Penguatan Kualitas
-
Mewakili Pangkoopsud II, Irkoopsud II Hadiri Kegiatan Buka Puasa Bersama dalam rangka Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Sulsel
-
Rapat Evaluasi Percepatan Vaksin Covid-19
-
Babinsa Koramil Timika Berikan Materi PBB dan Kesamaptaan Jasmani Bagi Siswa-Siswi SMA Taruna
-
Hadiri HUT ke-45 FKPPI, Menhan Prabowo: FKPPI adalah Pewaris Utama Kemurnian Nilai-Nilai Pancasila
-
Drs.H.Alimin, MSi Wakil Bupati Pinrang Menghadiri Pelantikan (BPW-KKP) Di Provinsi Kepulauan Riau
-
Tanggap Darurat Erupsi Gunung Semeru, Kemenkes Kirim Tenaga Kesehatan