REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H. Laoly untuk membahas terkait Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara (RUU PRU), Jum’at (21/7).
Pembahasan harmonisasi dan penyelarasan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara merupakan hal penting karena sangat dibutuhkan dalam hal pertahanan khususnya Matra Udara.
Sekjen Kemhan dalam kesempatan tersebut menyampaikan permohonan kepada Menkumham untuk mendorong percepatan penyusunan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara yang ditargetkan pada akhir September 2023 sehingga dapat diusulkan masuk menjadi Program Legislasi Prioritas 2024.
Kementerian Pertahanan ditunjuk sebagai Pemrakarsa dengan pertimbangan terdapat permasalahan pertahanan negara dan masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024.
Pentingnya RUU PRU dalam aspek pertahanan negara adalah sebagai dasar hukum bagi TNI khususnya TNI AU dalam menghadapi ancaman dan menegakkan kedaulatan di wilayah udara.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kas Koopsudnas, Karo Turdang Setjen Kemhan, Kasubdis Kumdirga Diskumau, Kasubdit Wilud Ditwilhan.
Sumber : Biro Humas Setjen Kemhan
Tags: jakarta
-
Waspadai PMK, Bhabinkamtibmas Desa Sabarwangi Lakukan Ini
-
Optimalkan Pelayanan ke Masyarakat, Bupati Dolly Berkantor di KecamatanTantom
-
Dukung Kegiatan Vaksinasi Di Kajari Mukomuko, Sat Binmas Polres Mukomuko Lakukan Penjemputan Anak Sekolah Dan Sosialisasi Ke Masyarakat
-
Realisasikan Jambi Smart Green City, PLN Resmikan Stasiun Pengisian Listrik Umum Mobile
-
Letkol Laut (P) Bagus Jatmiko Doktor Pertama Dari Pascasarjana Angkatan Laut AS
-
Koramil Tembagapura Berikan Bantuan Kepada Jemaat dan Gereja di Kampung Kimbeli
-
Bupati Pinrang A. Irwan Hamid Hadiri Gerakan Pengendalian (Gerdal) Hama Tikus diPekkabata kecamatan Mattiro Sompe
-
910 Personil Polda Sulteng Naik Pangkat, Kapolda: Selalu Bersyukur
-
Menteri PKP-PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan
-
Mau ke Samsat atau Pelayanan SIM, Masyarakat Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

