REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Polsek Penarik Raya telah menyelesaikan proses penyidikan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan di PT. INDOMARCO ADI PRIMA (IAP). Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan Tahap II berupa serah terima tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk proses hukum selanjutnya, Selasa (11/8/26).
Dalam proses penanganan perkara ini, Kapolsek Penarik Raya Iptu Atrawan Saswan SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda Manaek Suryamin Siregar SH menjelaskan bahwa penyelesaian perkara hingga tahap P-21 merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik telah melaksanakan serangkaian tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dan pemeriksaan alat bukti, penyusunan berkas perkara, hingga pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya,
Setelah seluruh kelengkapan berkas terpenuhi dan dinyatakan P-21, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko sebagai bagian dari Tahap II.
“Penyelesaian perkara ini merupakan bentuk komitmen Polsek Penarik Raya dalam memberikan kepastian hukum serta memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, akuntabel dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Ipda MS Siregar.
Sementara itu, Kanit Intelkam Polsek Penarik Raya turut berperan dalam mendukung kelancaran proses penanganan perkara dengan melakukan pemantauan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui kegiatan deteksi dini, monitoring, serta koordinasi dengan pihak terkait, situasi kamtibmas selama proses penanganan perkara tetap terjaga aman dan kondusif.
Hal tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Penarik Raya dalam menjaga stabilitas wilayah sekaligus mendukung proses penegakan hukum agar berjalan dengan baik.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dilaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Penarik Raya.
Selanjutnya, pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tahapan penuntutan hingga proses persidangan di pengadilan.
Atas selesainya proses penyidikan hingga tahap P-21 dan pelaksanaan serah terima tersangka serta barang bukti, pihak PT. INDOMARCO ADI PRIMA menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polsek Penarik Raya, khususnya kepada Kapolsek Penarik Raya Iptu Atrawan Saswan SH MH beserta jajaran Unit Reskrim dan Unit Intelkam yang telah menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum.
Pihak PT. INDOMARCO ADI PRIMA juga menyampaikan apresiasi atas koordinasi dan sinergi yang telah terjalin dengan pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Mukomuko selama proses penanganan perkara.
“Keberhasilan penyelesaian perkara hingga tahap P-21 merupakan wujud nyata komitmen Polsek Penarik Raya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan”, sambung Ipda Siregar.
Sementara itu, Kapolsek Penarik Raya Iptu Atrawan Saswan SH MH juga menyampaikan terima kasih kepada PT. INDOMARCO ADI PRIMA dan Kejaksaan Negeri Mukomuko serta seluruh pihak yang telah mendukung dan bersinergi dalam proses penanganan perkara ini.
“Ini sesuai dengan semangat “GERCEP” yang di gadang oleh bapak Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana SIK dalam implementasi pelayanan terbaik kepada masyarakat, “Pelayanan Cepat, Polisi Dekat,” pungkas Kapolsek.
Laporan: Rahmadsyah Sipahutar
Tags: mukomuko bengkulu
-
Demi Tugas dan Kemanusiaan, Serda Robi dan Prada Zeni Marpaung Gugur Saat Menolong Warga
-
Ini Empat Poin Alasan Komisi III Gelar Raker dengan PPATK dan RDPU dengan Komite TPPU Sore Ini
-
Bupati Tapanuli Selatan Hadiri Pengalihan Aliran Sungai Batang Toru Untuk Pembangunan Bendungan (DAM) PLTA
-
Polda Sulsel Ungkap Transaksi 1 Kg Sabu di Gowa, Bermodus Salah Alamat dan Titip Paket di Pos Security
-
Plt. Sekjen Kemendagri Dorong ASN Diberikan Kesempatan yang Sama Kembangkan Talenta
-
Gus Halim: Partisipasi Warga Kunci Pembangunan Desa
-
Lawan Narkoba Dengan Berkarya, Kita Kalak Karo Ermediate Akan Gelar KKR
-
Yakinkan Tepat Sasaran, Babinsa Pos Wonotirto Koramil Tipe B 0808/09 Sutojayan Dampingi Penyaluran BLT DD
-
Bakamla RI Uji Fungsi Senjata Meriam 30 MM
-
Misi Raih Medali Emas Selama 32 Tahun


