REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus mingguan terkait peredaran gelap narkotika yang dilaksanakan di Kantor Polres Jl. Garuda Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (22/09/2022).
Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin., S.I.K., M.M. didampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol. Rango Siregar, S.I.K. dan Kasi Humas AKP. Sam Suharto, S.H., M.H.
Diawal rilisnya Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin menyampaikan dari 10 hari melaksanakan operasi telah mengamankan sebanyak 9 orang pelaku peredaran gelap narkotika.
“Dari 10 hari operasi yang dilakukan, kami mengamankan 9 orang tersangka, dilokasi yang berbeda-beda” ungkapnya.
Kapolres melanjutkan jika dari 9 orang pelaku yang berhasil diamankan di 5 TKP dan berhasil mendapatkan berbagai macam jenis barang bukti Narkotika.
“Dari 9 orang tersangka ada di 5 TKP”ujarnya.
Diketahui saat rilis, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap para pelaku peredaran gelap narkotika dengan barang bukti Narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi, diantaranya :
Di TKP 1 di Kelurahan Pulogebang Cakung Jaktim pada tanggal (06/09) dengan inisial pelaku PS (23), IH (21) dan AS (21) dengan barang bukti Narkotika jenis sabu 569,58 gram dan ganja 9,54 gram.
Di TKP 2 Pegangsaan Menteng Jakpus pada tanggal (13/09) dengan inisial pelaku SM (33) dengan barang bukti Sabu 493,57 gram.
Di TKP 3 di Gedong Pasar Rebo Jaktim pada tanggal (15/09) dengan inisial pelaku MS (42) barang bukti sabu 420,72 gram, ekstasi 4 butir dan serbuk 1,95 gram.
Di TKP 4 di Kebon Kosong Kemayoran Jakpus pada tanggal (15/09) dengan inisial pelaku YP (28) dengan barang bukti ganja 3.176 gram.
Di TKP 5 di Daan Mogot Tangerang Banten pada tanggal (16/09) dengan inisial pelaku SY (48), AT (35) dan FF (27) dengan barang bukti sabu 5.321.12 gram dan ekstasi 36 butir.
“Total Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat sebanyak, Sabu 6.789.64 gram (6,7 Kg), Ganja 3.185.54 gram (3,1 Kg), Ekstasi 40 butir dan Serbuk Ekstasi 1,95 gram” Tegas Kombes Pol. Komarudin.
“Total Kerugian yang berhasil diselamatkan dari hasil penangkapan tersebut sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) dan total korban Penyalahguna narkotika yang berhasil diselamatkan sebanyak : 58.000 (lima puluh delapan ribu) jiwa” Lanjutnya.
Diakhir rilisnya, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran gelap narkotika agar generasi muda tidak terjerumus.
“Peran serta masyarakat memiliki andil sangat besar dalam rangka memutus mata rantai sebaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat khususnya sehingga kita juga bisa menjaga generasi muda kita agar tidak terjerumus dalam penggunaan dan juga peredaran narkoba” Tutupnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan sanksi pidana Pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) Jo 132 (1) dan Pasal 114 (2) Sub 111 (2)
UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Ciptakan Lingkungan yang Bersih dan Asri, Anggota Koramil Kesamben Gelar Kerja Bakti Bersama
-
Satgas Yonif Mekanis 203/AK Sukseskan Program Babinsa Masuk Dapur
-
Magang Nasional Batch I Ditutup, Kemnaker Perkuat Sertifikasi Kompetensi dan Akses Kerja
-
Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Menangkap Sekaligus 3 Tersangka Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur
-
Kepedulian Tanpa Batas: Ibu Irine Yusiana Roba Putri Bangun Sinergi Lintas Sektor untuk Masyarakat Siaga Bencana di Halmahera Utara
-
Profesi Guru P3K SMPN 7 Pinrang Harumkan Nama Daerah
-
Hari Jadi Bea Cukai ke-75, Menteri Keuangan Sri Mulyani Beri Apresiasi
-
Warga Jambi Antusias Ikuti Vaksinasi Massal Kedua, Ini Pesan Danrem 042/Gapu
-
Cegah KDRT, Pemdes Suka Pindah Gelar Sosialisasi Hukum Perlindungan Ibu dan Anak
-
Terduga Pelaku Pelemparan Mobil Bus Angkutan Umum Mamuju – Makassar Berhasil di Amankan

