REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Di tengah ancaman krisis global yang ditandai dengan meningkatnya harga komoditas, naiknya inflasi, dan perlambatan pertumbuhan ekonomi yang melanda beberapa negara di dunia, membuat pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah strategis guna mendukung peningkatan perekonomian. Salah satunya ialah dengan meningkatkan penggunaan produk buatan Indonesia.
Pemerintah meyakini pertumbuhan ekonomi dapat dipicu dari belanja pemerintah dan BUMN dengan menggunakan produk buatan Indonesia. Jika 40% pengadaan barang dan jasa menggunakan produk Indonesia, maka hal itu akan menaikkan pertubuhan ekonomi sebesar 2% dan menyerap dua juta lapangan kerja baru. Hal ini terangkum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Mendukung secara aktif hal tersebut dan dalam rangka mengimplementasikan arahan Presiden Jokowi yaitu untuk mengawasi penggunaan eks barang impor dan menangani pelabelan produk impor sebagai produk dalam negeri, Bea Cukai menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk memberantas impor ilegal. Hal ini didasari temuan adanya beberapa komoditas yang merupakan barang impor tetapi menggunakan label atau merek dalam negeri, yaitu alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi/baja, garam, dan lainnya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, pada Selasa (29/03) mengatakan Bea Cukai dan Kejagung berkoordinasi dalam melakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang atau produk luar negeri yang dilabel seolah-olah sebagai produk dalam negeri. Ia pun menegaskan dugaan perbuatan pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara tersebut dipastikan akan diusut tuntas oleh Bea Cukai dan Kejagung. “Kami mendukung secara aktif arahan Presiden untuk berkoordinasi dengan Kejagung dalam hal pertukaran data informasi impor. Bea Cukai juga siap melaksanakan perbaikan proses bisnis guna mengatasi hal tersebut dan mendukung peningkatan perekonomian Indonesia,” katanya.
Dengan jalinan koordinasi yang baik antara Bea Cukai dan Kejagung dalam menindaklanjuti pelanggaran ini diharapkan komoditas dalam negeri kembali dapat bersaing dengan sehat di pasar dalam negeri dan pada akhirnya dapat menjamin pertumbuhan ekonomi Indonesia. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Ikuti Sosialisasi RAN PASTI Secara Virtual
-
Polres Salatiga Tetapkan RA Alias Maryuni Kemplink Sebagai Tersangka Terduga Bandar Arisan Bodong Yang Rugikan Membernya Hingga 4,5 Milyar
-
Dandim Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam Kabupaten Mukomuko 2023
-
Pelaku Pecah Kaca di Dua Tempat Berbeda di Cilacap Ditangkap Polisi
-
Tenggelam Saat Mencari Ikan di Sungai Manjuto, Kapolsek V Koto: 4 Jam Pencarian Korban Ditemukan Meninggal Dunia
-
Pihak Kepolisian Gelar Olah TKP Meledaknya Lab Fakultas Peternakan di Kampus IPB
-
Tega! Orang Tua Tak Bertanggung Jawab Buang Jasad Bayi Perempuan di Bawah Pohon Pisang Galela Utara
-
Jaga Lingkungan Tetap Bersih, Kodim 1710/Mimika Bersama Seluruh Instansi, Mahasiswa Dan Ormas Sisir Pasar Sentral Dalam Kegiatan Jumat Bersih
-
TNI Selalu Bersama Rakyat, Satgas Yonif 144/JY Bantu Pembuatan Rumah Warga Di Perbatasan
-
Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Mengedukasi Pelajar dan Orang Tuanya Agar Tetap Mematuhi Prokes saat Pelaksanaan Vaksinasi




