REAKSIMEDIA.COM | Tanggamus – Upaya Polsek Kota Agung Polres Tanggamus melakukan penyelidikan tindak pidana perjudian kembali membuahkan hasil dengan menangkap seorang tersangka bandar judi togel Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
Tersangka yang ditangkap berinisial RO (38) warga di Pekon Kagungan, Kota Agung Timur. Turut diamankan dari tangannya barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp350 ribu dan alat yang digunakan berupa handphone Oppo A15 dan nokia 105 warna biru.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP I Made Sudastra, S.H mengungkapkan, tersangka ditangkap atas penyelidikan informasi masyarakat terkait adanya perjudian jenis togel yang sangat meresahkan di Pekon Kagungan, Kota Agung Timur.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata benar tersangka melakukan penjualan togel, sehingga tadi malam, Senin (29/8/22) tersangk ditangkap saat berada di rumahnya,” ungkap AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, Selasa (30/8/2022).

Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus sering dijadikan tempat perjudian jenis togel.
“Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang buktinya, kemudian tersangka diamankan ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, tersangka merupakan bandar darat dengan mengumpulkan pasangan melalui komunikasi handphone, selanjutnya menyetorkan kepada pelaku lain yang masih dalam pengejaran.
“Dia mengumpulkan pasangan, disetor kepada pelaku yang telah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan d Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadapnya dijerat pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka ia melakukan penjualan togel melalui komunikasi handphone dengan pelanggannya. “Terima lewat hp, saya setorkan lagi ke temen saya. Keuntungan ya ada sedikit baik dari pasangan maupun bonus saat ada pemasang yang tembus,” ucap tersangka di Polsek Kota Agung.
Laporan : Hanapi
Sumber : Subsi Penmas Sihumas Polres Tanggamus
Tags: Tanggamus
-
Penghargaan IKJ KE III dilakasanakan pada 19 Juni 2024
-
Mendagri: Gebu Minang Bisa Perkuat Ekonomi dan Budaya Bangsa
-
Kapolda Jateng, Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi SH,SST,MK, Tercatat Sudah 3 Kali Berkunjung ke Klaten Kurang Dari Satu Bulan Terakhir
-
Hadapi Persaingan Global, Pendidikan Tinggi Harus Tingkatkan Daya Saing
-
PBSI Konsisten Gelar Kejurkab Antar Klub se Kabupaten Bogor
-
Wujud Kebersamaan, Babinsa Koramil Ponggok Gelar Kerja Bakti Bersama Warga Masyarakat
-
Lewat Program TEKAD, Mendes Yandri Percepat Pemerataan Ekonomi Desa di Indonesia Timur
-
Hinaan Dibalas Penganiayaan, Ini Akibatnya!
-
Gubernur Maluku Dapat Apresiasi Dari Menaker, Bangkitkan Produktifitas Daerah
-
Panglima TNI Hadiri Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI dan Polri Tahun 2026 di Istana Negara



