REAKSIMEDIA.COM | Padangsidimpuan – Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021 untuk melakukan Percepatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 tampaknya masih jauh panggang dari api agar dapat terealisasi di Kota Padangsidimpuan.
Pasalnya, hingga saat ini disebut masih terdapat dana untuk urusan wajib pelayanan dasar pemerintah bidang kesehatan berupa Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) yang hingga saat ini masih nihil serapan anggarannya.
Informasi yang diperoleh dari sumber yang layak dipercaya mengungkapkan keengganan Puskesmas melakukan penyerapan BOK-nya karena tidak mau berurusan dengan hukum seperti halnya atas permasalahan penggunaan BOK di puskesmas Sadabuan. ” Lebih baik itu (BOK) tidak usah digunakan daripada harus jadi repot di belakangan hari. Yang jelas kita tidak mau mengalami seperti puskesmas sadabuan yang saat ini sedang masuk ranah hukum atas penggunaan dana BOK.”ujar sumber yang tidak ingin disebut jati dirinya, Rabu 7 Juli 2021.
Disebutkannya, Dana BOK selama ini menjadi “tulang punggung” pembiayaan kebutuhan puskesmas untuk memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, operasional kegiatan program prioritas nasional di bidang kesehatan yang menjadi urusan daerah guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di daerah.
BOK juga digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan Upaya Kesehatan Masyarakat lainnya.
Demikian juga terhadap penanganan Covid 19 karena saat ini BOK juga sudah di prioritaskan untuk penanganan Covid 19 di wilayah kerja puskesmas masing masing hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2021.
Dalam rangka penganggaran ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan dana BOK 35 persen sampai dengan maksimal 40 persen untuk upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 yang diarahkan untuk kegiatan prioritas berupa penguatan kegiatan tracing dan testing serta pengadaan alat pelindung diri.
Ketidaksiapan” Puskesmas menerima kucuran dana BOK Kota Padangsidimpuan yang mencapai milyaran rupiah tersebut diperkirakan bakal mempengaruhi kinerja puskesmas dan beresiko terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan penanganan Covid 19.
Selain itu juga mengakibatkan capaian serapan anggaran Kota Padangsidimpuan tidak sesuai yang diharapkan pemerintah pusat. Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Sopyan Subri Lubis ketika dikonfirmasi perihal tersebut via WhatsApp, tidak memperoleh jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Laporan : Samsul Bahri Hasibuan
Tags: PADANGSIDIMPUAN
-
Presiden Minta Petani Gunakan Mekanisasi Pertanian
-
Danrem 061/Sk Minta Aparat Yang Bertugas Tetap Humanis Dalam Penegakan PPKM
-
Jokowi akan Beri Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti ke 7 Satker Polri 14 Oktober
-
Jumat Berkah, Polda Jateng Bagikan 30 Ton Bantuan Beras pada Warga Masyarakat
-
Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Bogor, Menghadiri rapat Kordinasi Se-Jawa Barat di Bandung
-
Antisipasi Gangguan Kesehatan, Korem 071/Wijayakusuma Rutin Cek Personel Sebelum Beraktifitas
-
Kapolda jadi Inspektur Upacara Pembukaan Diktukba Polri di SPN Polda Sulteng
-
Dukung Program Pemerintah, Kapolri Canangkan 100.000 Rumah Subsidi bagi Personel Polri
-
TNI-Polri Distribusikan 30.000 Paket Sembako untuk Warga Solo
-
Pelaksanaan Pemeriksaan Hewan Qurban di Kabupaten Cilacap

