REAKSIMEDIA.COM | Palembang – Warga masyarakat yang berdomisili di wilayah jalan Gubernur H A Bastari, jalan Romi M Nur, jalan Melati, jalan Pangeran Ratu, jalan Cempaka, mengeluhkan peralihan dan perubahan wilayah dari Kecamatan Jakabaring beralih ke Kecamatan Seberang Ulu I, karena dari peralihan wilayah tersebut membuat keberadaan masyarakat yang berdomisili di wilayah ini tidak jelas keberadaannya.
Hal tersebut dikatakan salah satu toko masyarakat Ismir (68) saat di konfirmasi awak media Sabtu (18/3/2023) mengatakan, perubahan wilayah tersebut terjadi sejak bulan juli 2022 yang lalu, mengenai perubahan wilayah sendiri kami warga masyarakat sekarang masuk di wilayah Kelurahan 5 Ulu kecamatan Seberang Ulu l Kota Palembang, yang tadinya kami masuk warga RT 11 Kelurahan 8 ulu Kecamatan Jakabaring kota Palembang.
“Awalnya kami merupakan warga Kecamatan Seberang Ulu I, sebelum masuk ke Wilayah Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring, namun karena kekurangan wilayah, akhirnya wilayah tempat kami tinggal sekarang ditarik kembali ke Wilayah Kecamatan Seberang Ulu I, namun disini la awal permasalahan, karena setelah wilayah kami masuk ke Kecamatan SU I, keberadaan kami tidak jelas karena hingga saat ini wilayah kami tidak ada struktur pemerintahan seperti Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT),” terang Ismir.
Lebih lanjut, dikatakan ismir sekarang identitas kependudukan kami tidak menentu dikarenakan belum ada Ketua Rukun Tetangga (RT), kami pernah mengajukan surat pengusulan untuk pembentukan Rukun Tetangga (RT) di wilayah tempat kami tinggal, namun dengan berbagai macam alasan keberadaan kami semakin tidak jelas sampai saat ini.
“Kami sebagai warga masyarakat berharap agar bapak Camat dan instansi yang terkait agar usulan kami dapat dikabulkan karena untuk data penduduk yang berdomisili disini kami kira sudah cukup syarat untuk membentuk Struktur Rukun Tetangga (RT) bahkan syarat-syarat untuk pembentukan RT dan sosok calon RT kami sudah persiapkan tinggal menunggu instruksi dari Camat SU I terkait mekanismenya,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut Camat SU l, Mukhtiar Hijrun S.STP saat dikonfirmasi menjelaskan, jadi kami sudah menganggarkan empat (4) wilayah dari Kecamatan, ke empat wilayah tersebut ada beberapa RT bakal pindah, yang jelas sudah kami Anggarkan, jadi pihak Kecamatan tidak salah lagi.
“Karena pada saat mau pembentukan dari P3P, di tiap wilayah ada buku dan petunjuk wilayah, Jadi kalau wilayah tidak bersertifikat tidwilayah didirikan RT, karena wilayah tersebut merupakan wilayah Reklamasi dan bersengketa,” ucapnya saat dikonfirmasi Jum’at (17/3/2023).
Lebih Jelas, Intinya wilayah tersebut harus punya sertifikat terlebih dahulu, baru bisa di dirikan RT.
Jadi untuk sekarang empat wilayah tersebut harus menginduk dulu ke RT 48, namun jika ada salah satu warga saja yang memiliki sertifikat silahkan bentuk RT, kami tidak menghalangi, namun jika ada perwakilan masyarakat yang bersedia untuk dijadikan koordinator di wilayah tersebut silakan,” terangnya.
Saat ditanya terkait beberapa waktu yang lalu ada petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari Kota Palembang, untuk melakukan pengukuran dan akan didata untuk mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah tersebut, Camat SU I membantah.
“Memang ada pada waktu itu petugas dari BPN Kota Palembang datang ke sini, namun terjadi kesalahan karena ada salah satu petugas RT yang membawa petugas dari BPN ke Lokasi yang yang berada di jalan Romi, namun untuk Lokasi yang di tujuh bukan disana, petugas RT tersebut salah menunjukan lokasi saja,” terang Camat Seberang Ulu.
Laporan : Mohammad Sangkut
Tags: palembang
-
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Mukomuko Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir Desa Talang Rio
-
Polres Bogor Berhasil Ungkap Diduga Pelaku Pembunuhan di Cibungbulan Kabupaten Bogor
-
Menteri Basuki : Tidak Hanya Fokus Pada Pembangunan, Diperlukan Juga Kompetensi Operasi dan Pemeliharaan Bendungan
-
Pemdes Pondok Makmur Salurkan BLT DD Kepada 11 KPM, Kades: Bentuk Perhatian Pemerintah Dalam Percepatan Penurunan Kemiskinan Ektrim
-
Wamendes Ariza Pastikan Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Matikan BUM Desa dan Usaha Masyarakat
-
Kasat Intelkam Polres Mukomuko AKP Untoro Raih Juara 1 di Turnament Badminton Cup XIV Koto 2023
-
Polri Apresiasi Prokes dan tertib Masyarakat pada Vaksinasi Merdeka Candi Berjalan Lancar
-
Ini Kiat Gus Halim Tingkatkan SDM BUM Desa
-
Kunjungi Lapas Perempuan Kelas III Ambon, Sekum TP PKK Beri Semangat Pemberdayaan
-
Doni Monardo: Menjaga Alam Harus Jadi Perilaku, Bukan Slogan

