REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Aksi dugaan manipulasi hukum dan teror psikis pasca perceraian kembali menyeret nama Alpriado Osmond, seorang mantan narapidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Setelah sebelumnya diduga mengkriminalisasi mantan istrinya sendiri (C), kini Alpriado melebarkan sayap laporannya dengan menyasar keluarga dekat korban, yaitu seorang pemuka agama bernama Pendeta J yang merupakan adik ipar dari mantan istrinya.
Pendeta J secara resmi dilaporkan oleh Alpriado Osmond ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan anak dan perempuan serta menyembunyikan anak. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/486/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum Pendeta J, Friska Gultom, S.H., dari Law Firm “FRISKA GULTOM & PARTNERS”, angkat bicara dan menegaskan bahwa laporan tersebut adalah bentuk kriminalisasi yang dipaksakan dan tidak berdasar hukum.
Friska menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Kliennya, Pendeta J, hanya berniat membantu kakak iparnya (C) untuk menjemput anak kandungnya pulang sekolah. Penjemputan ini terpaksa didampingi karena sebelumnya C sempat mengalami intimidasi dari Asisten Rumah Tangga (ART) pribadi Alpriado yang bernama Yuni Asih, saat C hendak memindahkan barang-barang pribadinya dari rumahnya sendiri.
“_Secara hukum, klien kami Pendeta J sama sekali tidak bersalah. Bagaimana mungkin seorang ibu kandung dituduh merampas kemerdekaan atau menyembunyikan anaknya sendiri? Terlebih, saat peristiwa penjemputan itu terjadi, status Alpriado dan klien kami (C) masih terikat dalam perkawinan yang sah_,” ujar Friska Gultom kepada awak media.
Friska menambahkan bahwa Alpriado dan C kini telah resmi bercerai untuk kedua kalinya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor 26/Pdt.G/2026/PN Tng tertanggal 1 Oktober 2026 dimana hak asuh anak diberikan kepada ibu kandungnya.
*Penyidik PPA Ikut Dilaporkan ke Irwasda*
Arogansi eks auditor RSM INDONESIA tersebut dalam memanfaatkan institusi penegak hukum dinilai semakin menjadi-jadi. Friska membeberkan bahwa Alpriado bahkan sempat melaporkan penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya ke IRWASDA Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan Alpriado hanya karena penyidik menerima permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan oleh Pendeta J, padahal permohonan tersebut diajukan berdasarkan alasan yang patut, sah, dan sesuai koridor hukum. “_Dugaan kami, mantan napi tersebut memiliki hobi senang berkonflik terbukti tahun 2023 lalu perkara sejenis pernah juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya bahkan istrinya sendiri yang saat itu ia laporkan dengan tuduhan menculik anak namun perkaranya dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana_”, ujar Friska menambahkan.
*Rentetan Teror, Intimidasi Natal, dan Kesaksian Palsu ART*
Tindakan intimidasi yang dilakukan Alpriado Osmond beserta kelompoknya (DKK) ternyata bukan pertama kalinya terjadi. Berdasarkan keterangan Friska dan jejak digital yang ada, pada 13 Desember 2025 silam, Alpriado Osmond Saragih DKK pernah melakukan pengadangan dan intimidasi terhadap Pendeta J beserta anak dan istrinya saat mereka hendak berangkat ke Gereja untuk melayani kebaktian Natal. Kasus premanisme dan teror psikis ini pun kini tengah bergulir dalam tahap penyelidikan di Polsek Tanjung Priok.
Rekam jejak Alpriado Osmond dalam lingkaran konflik ini memang sarat dengan rekayasa. Sebelum menyasar sang pendeta, Alpriado diduga kuat telah melakukan kriminalisasi sistematis terhadap istrinya sendiri. Kriminalisasi tersebut diduga mulus berjalan akibat adanya kesaksian palsu dari ART pribadinya, Yuni Asih.
Yuni Asih diduga kuat memberikan keterangan palsu demi menyudutkan korban KDRT (C) di hadapan hukum. Padahal, Alpriado sendiri merupakan mantan narapidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan (KDRT) terhadap istrinya hingga sempat dijatuhi pidana penjara 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan oleh Pengadilan Negeri Tangerang dikarenakan istrinya saat itu sempat memaafkannya.
Publik kini mendesak agar Polda Metro Jaya bertindak objektif serta tidak membiarkan hukum dijadikan alat pemukul (_judicial harassment_) oleh mantan napi KDRT untuk terus meneror korban dan keluarganya.
Friska juga meminta atensi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya agar LP kliennya Pendeta J di Polsek Tanjung Priok yang hampir setahun dapat segera naik ke penyidikan terlebih kejadiannya sudah nyata terang benderang bahkan viral di sosial media.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja
-
Pangdam Lepas Kontingen MTQ Kodam I/BB
-
Dukung Pencegahan Tulang Keropos, Wapres Sambut Gerakan Nasional Melawan Osteoporosis
-
Dari Seminar Forum Milenial Nusantara : Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kawasan Ibu Kota Negara
-
Kemnaker Matangkan Persiapan Delegasi Tripartit Indonesia Jelang ILC ke-114
-
Polres Banjarnegara Gelar Program Jumat Curhat Ajang Silaturahmi Bersama Warga
-
Kebahagiaan Perayaan Natal Satgas Yonif Mekanis 203/AK Bersama Masyarakat Desa Tima
-
Pemerintah Kabupaten Pinrang Menggelar Detik detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke 79, Pj. Bupati Inspektur Upacara
-
Hari Kelima Kehilangan Misterius Herlan, Tim SAR turun ke Sungai Lau Biang
-
Kontainer Berisi Batuan Tembaga, Inilah Penjelasan Polda Sulteng



