REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Polri menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak dipecat.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.
Disisi lain, Ramadhan menyebut bahwa, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
Ramadhan mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.
“Perilaku pelanggar dinyatakam sebagai perbuatan tercela. Kewjiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Ramadhan.
Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut. Diantaranya, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
Lalu, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Kemudian, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.
Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan. Terduga pelangga yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.
Dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yanh sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Pangdam XVIII/Kasuari: Kita Cukup Bangga Karena Papua Barat Bisa Masuk di Level yang Baik
-
Memasuki Usia Berlian (75 Tahun), BKN Terus Bergerak Mendorong Percepatan Layanan Kepegawaian
-
Gus Halim: Jati Diri Pendamping Desa Perlu Diperkuat
-
TMMD Ke 125 Kodim 0428/MM Masuki Hari Ke 3: Alat Berat Terus “Gempur” Buka Badan Jalan, Satgas dan Masyarakat Kompak “Serbu” RTLH dan Berhasil “Sergap” 4 Titik Air Bersih
-
Masjid Ramah Disabilitas & Lansia: Inisiatif Kemenag Lewat 1.000 Masjid Inklusif
-
Danlanud Sultan Hasanuddin Dampingi Wakasau Tinjau Pembangunan Infrastruktur Site Radar Takalar
-
Irwasda Polda Sulsel Gelar Jumat Curhat di Dapur Ide, Warga Keluhkan Kenakalan Remaja
-
Polsek Ciawi Laksanakan Kegiatan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim di Polsek Ciawi dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke-78
-
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
-
Kasad Hadiri Peresmian Smart Campus Sekolah Tinggi Intelijen Negara

