Sidang MK Uji Materi UU PUPN, Hardjuno Wiwoho: Audit dan Kekeliruan Dana BLBI Harus Diungkap Tuntas

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang tentang Panitia Urusan Piutang Negara (UU PUPN) yang diajukan oleh Andri Tedjadharma menjadi sorotan publik. Dalam proses hukum yang tengah berjalan ini, Hardjuno Wiwoho, pakar ekonomi dan peneliti senior kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), menyerukan pentingnya membuka kembali penanganan kasus BLBI secara menyeluruh dan transparan.

“Sidang uji materi UU PUPN ini harus dimaknai sebagai momen untuk meninjau ulang seluruh proses penanganan BLBI, termasuk aspek kebijakan, pelaksanaan, hingga penegakan hukumnya,” tegas Hardjuno dalam keterangan tertulis, Minggu (8/6).

Menurut Hardjuno, sidang MK ini tak bisa dilihat hanya sebagai persoalan individu. Ia menekankan bahwa temuan audit dan indikasi kesalahan dalam penyaluran dana BLBI adalah bagian penting yang perlu diuji secara objektif dalam konteks hukum dan tata kelola negara.

“Fakta-fakta yang muncul di persidangan menyangkut kredibilitas institusi negara. Jika ada kekeliruan prosedural atau kesalahan penetapan tanggung jawab, negara wajib melakukan koreksi melalui mekanisme hukum yang sah,” ujarnya.

Relevansi Perpu PUPN dan Hak Konstitusional

Lebih lanjut, Hardjuno menyoroti keberadaan Perpu PUPN yang berasal dari era berbeda. Ia menilai regulasi tersebut perlu dikaji ulang berdasarkan prinsip hukum tata negara modern dan hak asasi manusia (HAM). Namun, perubahan hukum harus dilakukan secara sistemik dan tidak berdasarkan tekanan kasus per kasus.

“Uji materi ini bukan sekadar gugatan pribadi. Ini menyangkut tata kelola keuangan negara, keadilan hukum, dan integritas kebijakan ekonomi,” kata Hardjuno.

Hardjuno mendorong Mahkamah Konstitusi untuk membuka ruang selebar-lebarnya guna mengungkap fakta substantif, bukan hanya mempertimbangkan aspek formalitas hukum.

Laporan : Ria Satria

Baca juga:  Mendagri Harap Pelaksanaan Pemilu Berjalan Lancar dan Aman

Tags: