Sidang Rizqi Al Haddar di PN Jakut Memanas! BAP Disangkal, Status Penahanan Dipersoalkan, Dugaan Kejanggalan Aparat Diseret ke Propam hingga DPR

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Persidangan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Rizqi Al Haddar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memasuki babak baru yang memantik sorotan serius. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Selasa (10/3), ruang persidangan memanas setelah Rizqi secara tegas membantah seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilainya tidak sesuai fakta.
Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizqi menyatakan bahwa sejumlah fakta yang tercantum dalam berkas perkara tidak disertai bukti pendukung.
“Saya menyangkal semua BAP. Fakta yang dilampirkan tidak sesuai dan tidak dilampirkan bukti,” tegasnya.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang untuk memberikan kesempatan kepada JPU menghadirkan verbal lisan. Namun keputusan tersebut langsung menuai protes dari tim kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum Rizqi yang terdiri dari Mustafa MY Tiba, Wanda Lubis, dan Teuku Afriadi mendesak majelis hakim membebaskan terdakwa. Mereka menilai penahanan kliennya cacat prosedur lantaran surat perpanjangan penahanan tidak pernah disampaikan kepada terdakwa maupun kuasa hukum.

“Dalam KUHAP baru jelas diatur. Jika perpanjangan penahanan tidak diberitahukan, maka terdakwa dapat dibebaskan. Hakim sama saja menyidangkan ‘tahanan kosong’,” tegas Wanda Lubis.

Meski mendapat desakan keras, majelis hakim tetap bergeming dan menetapkan sidang lanjutan digelar Kamis (12/3).

Usai persidangan, Rizqi kembali mengungkapkan sejumlah kejanggalan. Ia menilai berkas perkara yang diajukan penyidik tidak tersusun sistematis dan sarat keanehan.
Menurutnya, keterangan para saksi di persidangan justru tampak seragam dan tidak menjelaskan secara rinci duduk perkara yang sebenarnya.
“Saksi-saksi seharusnya memahami kasus ini. Tapi keterangannya terlihat sama dan tidak menjelaskan fakta secara utuh,” ujarnya.

Rizqi juga menegaskan dirinya memiliki bukti sah terkait pengambilan kendaraan yang dipermasalahkan. Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan atas dasar surat kuasa yang diterimanya pada 6 Juli, sementara laporan dugaan penggelapan baru dibuat lima hari kemudian, tepatnya 11 Juli.

Fakta waktu tersebut dinilai krusial dan seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum.
Sorotan tajam juga datang dari kuasa hukum Rizqi. Mustafa MY Tiba menyebut berkas perkara yang disusun penyidik tidak memenuhi standar pembuktian.

Ia membeberkan kejanggalan serius dalam BAP, di mana seluruh saksi yang diperiksa justru mengaku sebagai direktur utama dari perusahaan yang sama.

Baca juga:  Pemkab Mukomuko dan Kajari Mukomuko Teken Nota Kesepakatan, Bupati Sapuan: Upaya Untuk Menjamin Keberhasilan Dalam Penegakan Hukum

“Di BAP semua saksi mengaku sebagai direktur utama satu perusahaan. Ini jelas aneh dan menunjukkan ada yang tidak beres,” ungkap Mustafa.

Ironisnya, berkas tersebut tetap dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kuasa hukum pun menilai terdapat indikasi kurangnya ketelitian aparat dalam memverifikasi kelengkapan berkas sebelum proses hukum berlanjut.

Tak berhenti di situ, tim pembela telah melaporkan penyidik perkara ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Namun laporan tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Merasa proses hukum berjalan janggal, kuasa hukum berencana memperluas pelaporan ke ranah politik dengan mengadukan perkara ini ke Komisi III DPR.

“Kami ingin persoalan ini menjadi perhatian publik. Jangan sampai ada warga negara kehilangan kemerdekaan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Mustafa.

Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur penahanan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP. Mereka menyebut kliennya tidak pernah menerima surat resmi perpanjangan penahanan, begitu pula pihak keluarga.
“Menahan seseorang tanpa surat resmi dan tanpa pemberitahuan kepada keluarga adalah bentuk perampasan kemerdekaan,” tegasnya.

Selain penyidik dan jaksa, majelis hakim tak luput dari sorotan. Kuasa hukum menyatakan keberatan atas keputusan penundaan sidang yang dinilai mengabaikan keberatan terdakwa terkait status penahanan.
Mereka bahkan tengah menyiapkan laporan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial serta Mahkamah Agung.

“Jika hakim tidak mempelajari perkara secara utuh, itu bisa menjadi persoalan etik serius,” ujar tim kuasa hukum.
Dalam sidang lanjutan nanti, tim pembela memastikan akan membongkar seluruh fakta persidangan, termasuk menguji kelengkapan dokumen penting seperti bukti kepemilikan kendaraan (BPKB) dan kejelasan objek perkara.

“Kami akan buka semuanya di persidangan. Ini bukan hanya soal terdakwa, tapi soal wajah penegakan hukum,” pungkas Mustafa.

Laporan : Ria Satria

Tags: