REAKSIMEDIA.COM | Halmahera Utara – Komitmen Polres Halmahera Utara (Halut) dalam mengimplementasikan program Polri Presisi menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 membuahkan hasil signifikan. Berkat Sinergitas Tinggi antara aparat dan masyarakat, Kepolisian Sektor Tobelo Selatan berhasil melumpuhkan sebuah lokasi produksi dan penampungan minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus dalam Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) 2025.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata pilar Responsibilitas dan Prediktif yang dijalankan jajaran Polsek Tobelo Selatan yang dipimpin Kapolsek Iptu Deny Salaka, S.H.

Aksi Cepat Menanggapi Aduan Rakyat
AKP Kolombus Guduru menjelaskan, operasi dimulai setelah Kapolsek Iptu Deny Salaka menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kebun yang terletak terisolasi di Dusun Rango-Rango, Desa Mawea, Kecamatan Tobelo Timur.
“Informasi dari warga tersebut adalah kunci. Kami segera membentuk tim dan bergerak cepat. Prinsip Polisi Presisi mengharuskan kami untuk merespons aduan masyarakat dengan kecepatan maksimal demi menjaga Kamtibmas,” ujar AKP Kolombus.
Koordinasi Humanis Sebelum Penggerebekan Tim Polsek Tobelo Selatan menunjukkan profesionalisme yang tinggi. Meskipun lokasi target berada sekitar 2 kilometer dari permukiman, Kapolsek Deny Salaka terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa setempat sebelum menuju lokasi.
Langkah ini menegaskan aspek Transparansi Berkeadilan dari Presisi, memastikan tindakan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan disaksikan oleh perangkat desa.
Saat tiba di lokasi, Tim mendapati rumah kebun dalam keadaan terkunci dan kosong. Dengan sigap, personel Polsek Tobelo Selatan melakukan upaya pembukaan paksa dan berhasil menemukan barang bukti yang siap diedarkan ke tengah masyarakat.

Ancaman Ilegal Berhasil Dimusnahkan
Penggerebekan tersebut berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar yang berpotensi merusak keamanan dan ketertiban selama periode Nataru:
• Cap Tikus Siap Edar: Total 500 Liter (terdiri dari 8 jeriken ukuran 25 Liter dan 3 drum dengan total 300 Liter).
• Alat Produksi: 1 unit Tungku Pembakaran yang digunakan untuk memproduksi miras ilegal.
Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Tobelo Selatan. Kasi Humas menambahkan bahwa penyelidikan intensif saat ini terus dilakukan untuk mengidentifikasi dan menangkap pemilik miras ilegal tersebut.
Keberhasilan operasi ini secara efektif telah meningkatkan marwah dan citra positif Polres Halut, menunjukkan bahwa di bawah payung Polri Presisi, Polisi Halmahera Utara benar-benar hadir sebagai pelayan, pelindung, dan penjamin keamanan masyarakat.
Laporan : Edwin Tatipang
Tags: halmahera utara
-
Ancam Korban Pakai Busur, Seorang Remaja di Bontonompo Kabupaten Gowa Diringkus Tim Jaguar
-
Ringankan Beban Warganya, Pemdes Tirta Makmur Salurkan BLT DD Kepada 23 KPM
-
Buat Terobosan Batu Karang Bersinar, Mawar Ginting Serahkan Berkas Pencalonan Pilkades
-
Berkat Kerja Cepat Pihak Polsek Ciampea Bersama Resmob Polres Bogor Tangkap Pelaku Pembunuhan Yang Terjadi Jumat Lalu Di Pasar Ciampea
-
BIN Menyerahkan Bantuan Vitamin Untuk PWI Peduli Kabupaten Sukabumi
-
Kapolda Sulsel Dapatkan Penghargaan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (Polisi Selebriti)
-
Rekomendasi Menu Buka Puasa, dari Donat Es Teler sampai Pizza Bumbu Padang
-
Reformasi Birokrasi Nasional Wujudkan Birokrasi Yang Bersih, Akuntabel, Efektif dan Efisien serta Berkualitas
-
Tiba di Jambi, Wapres Langsung Saksikan Pengukuhan KDEKS Provinsi Jambi
-
Forkopimcam Bandar Ingatkan Warga Pentingya Patuhi Prokes dan Vaksinasi

