REAKSIMEDIA.COM | Halmahera Utara – Komitmen Polres Halmahera Utara (Halut) dalam mengimplementasikan program Polri Presisi menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 membuahkan hasil signifikan. Berkat Sinergitas Tinggi antara aparat dan masyarakat, Kepolisian Sektor Tobelo Selatan berhasil melumpuhkan sebuah lokasi produksi dan penampungan minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus dalam Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) 2025.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata pilar Responsibilitas dan Prediktif yang dijalankan jajaran Polsek Tobelo Selatan yang dipimpin Kapolsek Iptu Deny Salaka, S.H.

Aksi Cepat Menanggapi Aduan Rakyat
AKP Kolombus Guduru menjelaskan, operasi dimulai setelah Kapolsek Iptu Deny Salaka menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kebun yang terletak terisolasi di Dusun Rango-Rango, Desa Mawea, Kecamatan Tobelo Timur.
“Informasi dari warga tersebut adalah kunci. Kami segera membentuk tim dan bergerak cepat. Prinsip Polisi Presisi mengharuskan kami untuk merespons aduan masyarakat dengan kecepatan maksimal demi menjaga Kamtibmas,” ujar AKP Kolombus.
Koordinasi Humanis Sebelum Penggerebekan Tim Polsek Tobelo Selatan menunjukkan profesionalisme yang tinggi. Meskipun lokasi target berada sekitar 2 kilometer dari permukiman, Kapolsek Deny Salaka terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa setempat sebelum menuju lokasi.
Langkah ini menegaskan aspek Transparansi Berkeadilan dari Presisi, memastikan tindakan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan disaksikan oleh perangkat desa.
Saat tiba di lokasi, Tim mendapati rumah kebun dalam keadaan terkunci dan kosong. Dengan sigap, personel Polsek Tobelo Selatan melakukan upaya pembukaan paksa dan berhasil menemukan barang bukti yang siap diedarkan ke tengah masyarakat.

Ancaman Ilegal Berhasil Dimusnahkan
Penggerebekan tersebut berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar yang berpotensi merusak keamanan dan ketertiban selama periode Nataru:
• Cap Tikus Siap Edar: Total 500 Liter (terdiri dari 8 jeriken ukuran 25 Liter dan 3 drum dengan total 300 Liter).
• Alat Produksi: 1 unit Tungku Pembakaran yang digunakan untuk memproduksi miras ilegal.
Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Tobelo Selatan. Kasi Humas menambahkan bahwa penyelidikan intensif saat ini terus dilakukan untuk mengidentifikasi dan menangkap pemilik miras ilegal tersebut.
Keberhasilan operasi ini secara efektif telah meningkatkan marwah dan citra positif Polres Halut, menunjukkan bahwa di bawah payung Polri Presisi, Polisi Halmahera Utara benar-benar hadir sebagai pelayan, pelindung, dan penjamin keamanan masyarakat.
Laporan : Edwin Tatipang
Tags: halmahera utara
-
Ubah Wajah Labuan Bajo, Kementerian PUPR Bangun Trotoar Premium
-
TNI Temukan Lokasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
Panglima Koops Udara II Tinjau Bazar dan Pasar Murah dalam Rangka HUT ke-79 TNI AU
-
Tinjau Tempat Isolasi Terpusat di MAN 1 Kedungwuni, Kapolres Pekalongan Berikan Bantuan
-
Ketum Dharma Pertiwi Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TMPNU Kalibata
-
Beri Rasa Nyaman Pengguna Jalan, Polres Banjarnegara Lakukan Pam AG
-
Kapolsek Jaluko Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Massal Tahap 1 Dikantor Desa Sarang Burung Kecamatan Jaluko
-
Melihat Lebih Dekat Pembangunan Infrastruktur PUPR di Jawa Tengah
-
Wakil Bupati Nias Barat Menerima Rekomendasi DPRD Nias Barat Atas LKPJ TA. 2020
-
Kementerian PUPR Salurkan Bantuan PSU 395 Unit Rumah Berkualitas dan Nyaman di Tiga Kabupaten di Papua

