REAKSIMEDIA.COM | Halmahera Utara – Komitmen Polres Halmahera Utara (Halut) dalam mengimplementasikan program Polri Presisi menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 membuahkan hasil signifikan. Berkat Sinergitas Tinggi antara aparat dan masyarakat, Kepolisian Sektor Tobelo Selatan berhasil melumpuhkan sebuah lokasi produksi dan penampungan minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus dalam Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) 2025.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata pilar Responsibilitas dan Prediktif yang dijalankan jajaran Polsek Tobelo Selatan yang dipimpin Kapolsek Iptu Deny Salaka, S.H.

Aksi Cepat Menanggapi Aduan Rakyat
AKP Kolombus Guduru menjelaskan, operasi dimulai setelah Kapolsek Iptu Deny Salaka menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kebun yang terletak terisolasi di Dusun Rango-Rango, Desa Mawea, Kecamatan Tobelo Timur.
“Informasi dari warga tersebut adalah kunci. Kami segera membentuk tim dan bergerak cepat. Prinsip Polisi Presisi mengharuskan kami untuk merespons aduan masyarakat dengan kecepatan maksimal demi menjaga Kamtibmas,” ujar AKP Kolombus.
Koordinasi Humanis Sebelum Penggerebekan Tim Polsek Tobelo Selatan menunjukkan profesionalisme yang tinggi. Meskipun lokasi target berada sekitar 2 kilometer dari permukiman, Kapolsek Deny Salaka terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa setempat sebelum menuju lokasi.
Langkah ini menegaskan aspek Transparansi Berkeadilan dari Presisi, memastikan tindakan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan disaksikan oleh perangkat desa.
Saat tiba di lokasi, Tim mendapati rumah kebun dalam keadaan terkunci dan kosong. Dengan sigap, personel Polsek Tobelo Selatan melakukan upaya pembukaan paksa dan berhasil menemukan barang bukti yang siap diedarkan ke tengah masyarakat.

Ancaman Ilegal Berhasil Dimusnahkan
Penggerebekan tersebut berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar yang berpotensi merusak keamanan dan ketertiban selama periode Nataru:
• Cap Tikus Siap Edar: Total 500 Liter (terdiri dari 8 jeriken ukuran 25 Liter dan 3 drum dengan total 300 Liter).
• Alat Produksi: 1 unit Tungku Pembakaran yang digunakan untuk memproduksi miras ilegal.
Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Tobelo Selatan. Kasi Humas menambahkan bahwa penyelidikan intensif saat ini terus dilakukan untuk mengidentifikasi dan menangkap pemilik miras ilegal tersebut.
Keberhasilan operasi ini secara efektif telah meningkatkan marwah dan citra positif Polres Halut, menunjukkan bahwa di bawah payung Polri Presisi, Polisi Halmahera Utara benar-benar hadir sebagai pelayan, pelindung, dan penjamin keamanan masyarakat.
Laporan : Edwin Tatipang
Tags: halmahera utara
-
Rilis New EP “URBANISME” Ungkapan Keluh Kesah EAR SUN
-
Keceriaan Dan Kebahagiaan Warga Distrik Pirime Menyambut Natal Bersama Satgas Yonif Mekanis 203/AK
-
Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD-IWO) Lampung Utara Melaksanakan Rakor
-
Sekjen Kemendes Hadiri Pembukaan PORNAS KORPRI di Semarang
-
Kapolsek Turun Langsung Berikan Edukasi Tentang Penyakit Mulut dan Kuku Pada Peternak sapi
-
Lagi Dan Lagi, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Kembali Peroleh Penghargaan dari Pangdam XVI/Pattimura
-
Kampus Bukan Menara Gading: Tim Ekspedisi Patriot 2026 Hadirkan Solusi Nyata bagi Kawasan Transmigrasi
-
Sambut HUT RI Ke 76 Warga Linggajulu Gelar Gotong Royong Massal
-
Mendes PDTT Lepas Keberangkatan 121 Transmigran Asal Jatim
-
Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat, TNI Polri Bersama Masyarakat Bersihkan Pasar Koto Jaya Mukomuko


