REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Dalam Rangka Peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) Tahun 2022, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan melaksanakan Seminar Nasional dengan tema “Mewujudkan Hunian Idaman Rusun Milik SKBG di Perkotaan”, Kamis (18/8/2022) di Gedung Auditorium Kementerian PUPR.
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja mengatakan, jumlah penduduk semakin meningkat, harga tanah juga semakin tinggi. Sehingga hal tersebut mendorong penggunaan lahan secara efisien dengan cara vertikal.
“Pemerintah mulai memikirkan instrumen dan kepastian supaya masyarakat bisa tinggal di hunian tersebut dalam jangka waktu yang cukup panjang dan dengan biaya yang terjangkau. Oleh karena itu, disusunlah instrumen Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) Satuan Rumah Susun (Sarusun),” terang Endra.

Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto mengatakan, SKBG Sarusun merupakan sebuah konstruksi hukum baru tentang bukti kepemilikan unit hunian berupa rumah susun yang diperuntukkan khusus bagi MBR.
“Rumah susun tersebut dibangun dengan peran dan partisipasi pihak pelaku pembangunan yang melakukan sewa atas tanah yang dimiliki oleh pemerintah baik berupa Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dengan jangka waktu sewa selama 60 tahun,”kata Iwan.
“Setelah rumah susun dibangun, unit-unit tersebut dijual kepada MBR untuk kemudian diterbitkan SKBG sebagai tanda bukti kepemilikan bangunan unit sarusun tersebut tanpa kepemilkan tanahnya. Skema ini memberikan jaminan kepastian bermukim bagi MBR dengan terbitnya sertifikat kepemilikan atas bangunan gedung,” lanjut Iwan.
Dasar pengaturan SKBG Sarusun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun dan yang terakhir terbit Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan SKBG Sarusun. Sejak terbitnya seluruh peraturan tersebut, Kementerian PUPR telah melakukan beberapa kali forum bimbingan teknis dan sosialisasi yang menjelaskan ketentuan tentang bentuk dan tata cara penerbitan SKBG.
“Hasil dari seminar ini, diharapkan segera terbentuk kesamaan persepsi dan pemahaman bersama para pemangku kepentingan terkait kebijakan dan regulasi tentang bentuk dan skema penerbitan SKBG Sarusun pada tanah BMN/D maupun tanah wakaf sekaligus menetapkan rencana _pilot project _ pada pemerintah daerah potensial,” tutupnya.(*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Tags: jakarta
-
Bhabinkamtibmas Lakukan Pengawasan Penyaluran Bantuan Dimasa PPKM
-
Korem 042/Gapu Gelar Komsos Bersama Aparat Pemerintah
-
Sinergitas TNI-Polri Bersinergi Sambang Warga Binaannya Desa Sukaharja Wilayah Hukum Polsek Sukamakmur Sampaikan Himbauan Kamtibmas san Ajak cegah TPPO
-
Kesiapan Mudik Idul Fitri 1444 H, Kementerian PUPR Fungsionalkan 6 Ruas Tol di Jawa dan 4 di Sumatera
-
Presiden dan Ibu Iriana Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Timur
-
Dandim 0428/MM Bersama Instansi Terkait Tinjau Penentuan Titik Nol Pembangunan Dua Makoramil di Kabupaten Mukomuko
-
Pastikan Sesuai Rencana, Kadis PUPR Mukomuko Apriansyah ST MT Tinjau Langsung Perbaikan Jembatan SP 2 Suka Maju-Bukit Makmur Penarik
-
Memotret Ketulusan Ibu Pariyem Demi Terangnya Negeri pada Peringatan Hari Kartini
-
Andi Nasda Naga : Saat Covid 19, Petahana Irwan Hamid Mampu Membangun Puskesmas Desa Sali-Sali dan Infrastruktur Jalan di Pegunungan
-
Sukseskan Vaksinasi Massal Polsek Manuju dan Puskesmas Manuju Kumpulkan Siswa dan Masyarakat





