REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Polsek Gemuh berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mobil rental.
Hal tersebut terungkap saat press conference yang digelar di halaman Polres Kendal Senin pagi (30/8/2021) jam 08.30 WIB.
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, Unit Reskrim Polsek Gemuh berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kendaraan rental.
“Tersangka diketahui berinisial KN (33) warga Desa Mojo Kecamatan Ringinarum Kendal dan satu tersangka lagi yang masih DPO berinisial CY (35) warga Teratemulyo Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal dengan modus operandi tersangka menyewa unit mobil dirumah korban kemudian digadaikan bersama dengan temannya sdr. CY (35) Pekerjaan Swasta alamat Teratemulyo Kecamatan Weleri Kendal dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Yuniar.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil merk Honda Brio tahun 2013 dan 1 unit mobil merk Xenia tahun 2013.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan dan penggelapan tersebut sebanyak 2 kali, terhitung dari bulan mei 2021 dengan modus operandi rental sewa mobil.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Gemuh IPTU Kristiono SH mnejelaskan, sebanyak 2 unit kendaraan sudah diambil oleh korban, dengan modus operandi pelaku berpura-pura meminjam kendaraan kepada rental mobil.
“Dan tanpa seizin pemiliknya kendaraan yang dirental digadaikan kepada orang lain,” kata Kristiono.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
G20 Dukung Inisiasi Universal Verifier, Memungkinkan Sertifikat Vaksin COVID-19 Diakui Negara Lain
-
Sekjen Kemendagri: Pemerintah Terus Upayakan Pembangunan demi Kesejahteraan Rakyat
-
Didukung Mayoritas Pemilik Suara, Hendry Ch Bangun Siap Maju
-
Kapolres Gowa Tinjau Kegiatan Vaksin di SMK Negeri 1 Gowa
-
Polri Presisi Polda Riau Luncurkan Inovasi 11 Aplikasi Digital, Kapolda Riau Irjen Iqbal : Koridornya Adalah Kepuasan Publik
-
BKN Apresiasi Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan SKD di Kemendagri
-
Tiga Pilar Rapatkan Barisan, Kejar Capaian Vaksin dan Amankan Nataru di Pemalang
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CWI (Ciawi) Polres Bogor Sambang Ke Tokoh Agama Sampaikan Pesan Kamtibmas
-
Kapolri Rotasi 473 Pejabat, Sejumlah Pamen Polda Jateng Turut Diganti
-
Wakapolda Jambi Bersama Kapolres Tanjabtim Pantau Proses PSU Pilgub Jambi Nyatakan Aman Dan Kondusif

