REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Presiden Joko Widodo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang. Kepala Negara menegaskan jajarannya untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024.
“Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum yang digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, pada Rabu, 2 November 2022.
Meski demikian, Presiden mengatakan bahwa dirinya akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik. “Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” ungkapnya.
Untuk diketahui, MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif. Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.
Putusan itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Senin, 31 Oktober 2022, di Ruang Sidang Pleno MK.
“Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Ketua MK Anwar Usman.
“Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” sambungnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Tags: jakarta
-
Polres Kebumen Melaksanakan Razia Petasan di Ngabean Mirit
-
Berastagi Padat, Pemkab Karo Dinilai Kurang Serius, Tidak Ada Ketegasan
-
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Dilantik
-
AKBP ADJIE, Kapolres Pinrang Inspektur Upacara HUT Bhayangkara ke-77 di halaman kantor Bupati Pinrang; Kapolda Sul-sel Apresiasi Pemerintah Daerah, TNI & Masyarakat
-
Tinjau Pelabuhan Tanjung Perak, Kapolri: Transportasi Laut Alternatif Kurangi Kemacetan Arus Mudik
-
Bhabinkamtibmas Polsek Nanggung Polres Bogor Sambangi Warga Desa Hembaro kec. Nanggung kab. Bogor sampaikan Himbauan Kamtibmas
-
Kabid Humas Polda Jabar: Ini Pertimbangan Polisi Harus Padamkan Api saat Aksi Demo Mahasiswa di Pintu Gerbang Depo Pertamina Tasikmalaya
-
Polres Banjarnegara Gelar Patroli Blue Light Patrol Antisipasi Gangguan Kamtibmas
-
Tanggapi Isu BBM, Ketua KNPI Kepsul Beri Sinyal Akan Konsolidasi Akbar
-
Personil Polsek Tompobulu Polres Gowa Amankan Kegiatan Vaksin Massal Di Kantor Camat





