REAKSIMEDIA.COM | Tasikmalaya – Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar menjelaskan pertimbangan harus memadamkan api saat aksi demo mahasiswa di depan pintu gerbang Depo Pertamina Tasikmalaya yang terjadi pada Rabu (6/4/2022).
Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek-obyek vital nasional.
Di samping itu, sesuai Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral RI No. 159.K/90/MEM/2020 salah satunya bahwa TBBM Pertamina Tasikmalaya termasuk ke dalam Objek Vital Nasional.
“Sudah jelas dalam undang-undang dan keputusan Menteri ESDM, bahwa Depo Pertamina Tasikmalaya ini termasuk salah satu objek vital nasional, sehingga pada pelaksanaan demo yang dilakukan massa aksi tersebut telah melanggar aturan,” kata AKBP Aszhari.

Lebih jauh Aszhari menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, pemberitahuan aksi demo selambat- lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh pihak kepolisian, inipun pihak masa aksi juga sudah melanggar aturan karena baru menyerahkan surat pemberitahuan aksinya sehari sebelumnya.
Ia juga menuturkan, sesuai Pasal 172 dan 503 KUHP disitu dilarang mengganggu ketenangan dan ketertiban umum, sehingga pelaksanaan aksi demo SEMATA yang dilakukan juga telah mengganggu ketertiban umum.
“Dengan adanya aksi tersebut masyarakat pengguna jalan dirugikan karena arus lalu lintas menjadi macet sehingga terpaksa harus lebih jauh dialihkan, selain itu aksi tersebut menutup akses keluar masuk mobil tanki pengangukan BBM dan Gas, sehingga pastinya mengganggu distribusi penyalurannya ke masyarakat banyak, khususnya wilayah Priangan Timur,” kata dia.
Kapolres menambahkan, pihaknya juga telah meminta dan memerintahkan agar massa aksi memadamkan api sesuai dengan peraturan yang berlaku di Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218 KUHP.
Dalam hal ini massa aksi telah melanggar pasal tersebut karena sudah diingatkan beberapa kali untuk memadamkan api tapi tetap tidak mengindahkan perintah tersebut.
“Itulah pertimbangan kami kenapa harus memadamkan api saat demo di depan pintu gerbang Depo Pertamina, kita menyayangkan ada aksi yang seperti ini, namun kita tetap melakukan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, tandasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Bid Humas Polda Jabar
Tags: tasikmalaya
-
Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker bagi Masyarakat
-
Medco E&P, BPMA dan Pemkab Perbaiki Akses Jalan Warga Pedalaman Aceh Timur
-
Ugal-ugalan Dijalan Tiga Remaja Digelandang Sat Sabhara ke Polres Gowa
-
Mendagri Jelaskan Istilah PPKM Level 3 Batal
-
Yayasan Pendidikan Bina Ul Ummah Gelar Halal Bil Halal Dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan
-
Anwar Efendi Terpilih Sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Bukittinggi
-
Seruan Elemen Pemuda, Mahasiswa dan Buruh Mengawal Pembangunan IKN
-
Tingkatkan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas, Kemendes PDTT Gelar Workshop Bahasa Isyarat
-
Launching Kegiatan Polisi Rw Polsek Cibinong Kelurahan Harapan Jaya
-
Jumat Curhat Polsek Lubuk Pinang dengan Warga Di Warkop Ajo Simpang 3 Lubuk Pinang





