Syarat TKDN Sudah Tidak Berlaku, Kontraktor Tetap Dimenangkan POKJA Kabupaten Bogor 

REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor – Proses lelang proyek konstruksi revitalisasi dan rehabilitasi gedung sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tahun anggaran 2026 menuai sorotan tajam, Kamis (17/9/2026).

Pokja Pemilihan pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ) Kabupaten Bogor diduga melakukan pembiaran dan menerapkan standar ganda dengan meloloskan perusahaan pemenang yang diduga menggunakan dokumen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kedaluwarsa.

Menyikapi hal tersebut, sejumlah elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan indikasi pengaturan tender oleh POKJA di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor..

Berdasarkan informasi yang berkembang di kalangan pengusaha (Kontraktor), perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang tender di duga menggunakan dukungan dokumen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk material Indogress dari distributor yang masa berlakunya telah habis.

Dokumen sertifikasi TKDN tersebut diketahui tercatat diterbitkan pada Juli 2023. Mengingat regulasi Kementerian Perindustrian menetapkan masa berlaku sertifikat TKDN reguler adalah 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan, maka legalitas dokumen tersebut secara otomatis diduga telah berakhir (kedaluwarsa) pada Juli 2026.

Namun, dokumen TKDN yang digunakan pada pelaksanaan tender yqng diduga sudah tidak berlaku tersebut tetap lolos dalam evaluasi teknis dan memenangkan tender yang baru dimulai pada akhir Agustus 2026.

Dugaan Persekongkolan dan Pintu Masuk Korupsi

Dugaan pelanggaran administrasi ini semakin menguat menyusul adanya laporan perbedaan perlakuan (disparitas) evaluasi oleh Pokja UKPBJ Kabupaten Bogor. Beberapa peserta lelang lain justru langsung digugurkan pada tahap evaluasi teknis hanya karena masalah administrasi serupa, sementara oknum pemenang lelang yang diduga menggunakan sertifikat mati selama lebih dari satu bulan tetap melenggang mulus sebagai pemenang tender.

Baca juga:  Wujud Kemitraan Warga Masyarakat Desa Pagelaran Wilayah Hukum Polsek Ciomas, Lakukan Dialogis Dalam Menjaga Kamtibmas

Tindakan meloloskan dokumen yang diduga kedaluwarsa ini diduga keras menabrak Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Mengacu pada aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), seluruh dokumen persyaratan dan penawaran teknis wajib berstatus sah, aktif, dan berlaku pada saat batas akhir pemasukan dokumen penawaran.

Sertifikat Mati Jadi Modus Kemenangan

Dugaan manipulasi sertifikasi yang sudah kedaluwarsa ini dinilai bukan perkara sepele. Dalam aturan lelang pemerintah, sertifikat TKDN berfungsi sebagai nilai tambah atau poin bonus bagi perusahaan untuk memenangkan proyek. Ketika dokumen yang diduga sudah mati sengaja digunakan dan diloloskan dan bahkan ditetapkan sebagai pemenang tender, hal itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga diduga menciptakan persaingan yang tidak adil. Akibatnya, anggaran daerah berpotensi dirugikan karena proyek diberikan kepada perusahaan yang diduga menang secara tidak sah, serta menutup kesempatan bagi pengusaha lain yang taat hukum.

Publik mendesak agar KPK dan APH tidak tinggal diam dan segera memanggil Kepala UKPBJ Kabupaten Bogor, Pokja Pemilihan, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Untuk dilakukan Pemeriksaan digital forensic terhadap sistem LPSE dan rekam jejak komunikasi para pihak terkait yang dinilai perlu dilakukan untuk membongkar apakah ada dugaan aliran dana di balik pelolosan dokumen tersebut.

Laporan : Hotma

Tags: