REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Polsek Megamendung Polres Bogor Polda Jabar , Bhabinkamtibmas Ds Sukamanah Polsek Megamendung sambangi bapa Haji Nawawi sebagai warga. (10/10/2023)
Polres Bogor Babinmas Desa Sukamanah Aiptu Toni menyambangi Warga Kp.Karakal Rt.02/06 Desa Sukamanah Kecamatan Megamendung
Bukan tanpa alasan, kedatangan Bhabinkamtibmas kali ini selain melaksanakan perintah Kapolres Bogor AKBP Dr. Rio Wahyu Anggoro S.H., S.I.K. agar Bhabinkamtibmas turun langsung ke lapangan guna monitor dan mengelola kamtibmas di wilayah hukum Polsek yang menjadi tanggung jawabnya, juga merupakan ajang silahturahmi dan pendekatan kepada warga masyarakat, dari kegiatan ini akan tergambar keaktifan petugas Bhabinkamtibmas di Desa binaanya.
Dalam kesempatan kali ini AIPTU Toni juga banyak berbincang dengan Pemerintah Desa Sukamanah guna pendataan dan Mapping kemungkinan keberadaan Perusahaan baik kantor maupun Rumahan dan perorangan yang mengadakan perekrutan, pelatihan ataupun penampungan Calon Tenaga kerja Ilegal maupun legal, menyikapi maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kepada Pemerintah desa dan seluruh warga agar memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas atau langsung ke Kapolsek bila mengetahui atau mendapati adanya aktifitas tersebut.
Dalam akhir kunjunganya Aiptu Toni mengucapkan terimakasih kepada Kepala desa sudah bersama- sama menjaga kamtibmas sehingga sampai saat ini masih aman dan kondusif.
Dengan melakukan pola pendekatan yg persuasif kepada masyarakat, diharapkan hal ini dapat menjadi kunci dalam pemeliharaan kamtibmas yang berkesinambungan.
Kegiatan ini pun merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dalam upaya terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577,
dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung. Jelasnya
Laporan : Sandio
Sumber : Humas Polres Bogor
Tags: kabupaten bogor
-
Disematkan Baret Merah Kopassus, Kapolri: Jangan Ragukan Sinergisitas TNI-Polri Jaga NKRI
-
Ormas Pemuda Pancasila Bantu Percepat Vaksinasi Covid-19 di Bulakamba, Brebes
-
Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M Zulkifli SIp MM Hadiri Rakor Kesiapan PSU Pilgub Jambi
-
Presiden Jokowi: Pemekaran Wilayah di Papua untuk Pemerataan Pembangunan
-
Satlantas Polres Pekalongan Edukasi Warga Tentang Operasi Patuh Candi 2021 Melalui Radio
-
Kementerian ATR/BPN Dukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia dalam Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa
-
Pemeriksaan IVA dan Sosialisasi Sadari di Posyandu Yonif Raider 300/Bjw
-
Tingkatkan Silahturahmi Dengan Masyarakat Sekitar, Denzibang 1/Stg Laksanakan Komsos
-
Terima Habib Zein, Wapres Pastikan Hadiri Muktamar Nasional ke-25 Rabithah Alawiyah
-
Perkuat Kerja Sama Internal demi Tercapainya Program Strategis Kementerian ATR/BPN

