Tandrambowo Buulolo Penderita Lumpuh di Desa Amorosa Kabupaten Nias Selatan Butuh Bantuan Pemerintah

REAKSIMEDIA.COM | Nias Selatan – Tandrambowo Buulolo (45) tergolek lemah di kasur yang berada di rumah sederhana di Desa Amorosa Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan,Sumatera Utara,menderita lumpuh selama lima tahun.

Kondisi Bapak ini cukup memperhatikan, samakin hari penyakit yang dideritanya kian parah. Mirisnya, selama lima tahun Menderita Lumpuh, belum pernah dibawa kedokter karena factor ekonomi.

Setiap hari, rasa sakit yang dia rasakan tak mengenal waktu selama bertahun-tahun.
Jangankan bisa bangun dari tempat tidurnya, sedangkan makan dan minum harus dengan anak dan juga istrinya.

Di saat awak media menemui dikediaman Senin 26/07/21, terlihat dia ditempat tidurnya, dia hanya bisa terbaring lemah. Sebuah pernyataan mengharukan terdengar bahwa, dia ingin sehat seperti semula karena, dia masih merasakan masih ada tanggung jawabnya yaitu; Anaknya yang dua orang, yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar. Dan oleh karena hidup tak mampu, ia hanya bisa pasrah kepada Tuhan, lantara tak punya biaya untuk berobat.

Saat itu juga, dia menyampaikan, “Saya sudah lima Tahun menderita dengan penyakit ini, bukannya mendingan malah bertambah. Dan saya ingin berobat tapi, oleh karena kondisi ekonomi yang pas-pasan ini, ya terpaksa di hentikan karena terbentur urusan biaya. Ucapnya sambil meneteskan air mata”.

Tidak hanya itu, istrinya Sahati Giawa (40), sangat membutuhkan perhatian pemerintah, untuk mebantu keluarganya yang sedang dilanda penyakit yang dideritanya.

“Saya sangat membutuhkan perhatian pemerintah, pemerintah Desa, kecamatan, Kabupaten, Propinsi, dan Pusat, Agar membuka pintu hatinya, untuk memperhatikan keluarga kami yang tidak mampu ini,” harapnya Sahati Giawa.

Hasil penelusuran media ini, kondisi kesehatan Tandambowo, anggota tubuh semakin kurus, dan semakin tak berdaya sangat membutuhkan penanganan serius dari Medis.

Baca juga:  Perkawinan Rasali Nduru Kades Helefanika Nias Selatan Dengan Rosmawati Giawa Terancam Pasal 279 KUHP Diancam Pidana 5 Tahun Penjara

Laporan : Yasat Laiya

Tags: