REAKSIMEDIA.COM | Lampung Utara – Tersangka ZK (20th) Oknum Wartawan Haluan Lampung (anggota Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) pelaku pencurian di rumah Deferi Zan, berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Senin (04/04/2022).
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (04/04/2022) sekira pukul 14.50 WIB.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama tersangka diduga tidak kooperatif dalam proses hukum.

Dimana tersangka ZK tidak menjalani proses hukum yang telah diterapkan di Kepolisian, serta mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, atas laporan pencurian yang dilaporkan oleh Deferi Zan.
“Kita lakukan penahanan terhadap tersangka karena sebelumnya sebenarnya tidak ditahan, namun diduga tidak kooperatif dalam mengikuti atau menjalani proses hukum yang ada di Kepolisian,” jelas AKP Eko Rendi Oktama.
“Sebenarnya kan pada saat tersangka ini menjalani proses hukum, diberikan untuk wajib lapor namun tersangka tidak hadir dan tanpa keterangan, jadi kita nilai tidak kooperatif dan kita duga dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Kini tersangka ZK resmi ditahan oleh pihak Polres Lampung Utara dengan Pasal 363 atau 362 KUHP atas dugaan pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Laporan : Yosafat
Tags: lampung utara
-
Pulang Ke Kota Padangsidimpuan, Peraih Medali Emas Disambut Walikota
-
Dukung Sistem Penyediaan Air Minum di DKI Jakarta, Mendagri Tanda Tangani Nota Kesepakatan
-
Pangdam I/BB : Kesejahteraan Paling Hakiki Bagi Prajurit Adalah Latihan
-
Rektor Unmul: Dukung Pembangunan IKN, Unmul Siapkan SDM
-
Sekda Kabupaten Pinrang Meresmikan Secara Langsung Pondok Pesantren Al-Qur’an Daarul Uluum Kampung Lajoro Kec.Lembang Kabupaten Pinrang
-
Polsek Cariu Bersama Instansi Terkait Lakukan Olah TKP Terkait Adanya Penemuan Bayi Yang Sudah Meninggal di Tempat Parkir Rumah Hj. Ijah, Bogor
-
Pemerintah akan Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Lima Tokoh
-
Bhabinkamtibmas Sampaikan Arahan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Warga Binaan dan mengajak Bersinergi dalam menjaga Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Leuwiliang
-
Kementerian ATR/BPN Terima Barang Rampasan Negara Berupa Sebidang Tanah dan Bangunan dari KPK RI
-
Babinsa Koramil 1710-02/Timika Ajarkan Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa SD

