REAKSIMEDIA.COM | Makassar – Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan mengatakan penanganan kasus korupsi bukan hanya merupakan tanggung jawab Kepolisian dan penegak hukum saja, tetapi juga memerlukan peran serta masyarakat.
Peran serta masyarakat yang baik sangat penting mengingat keterbatasan personil Tipikor Polda Sulsel dalam mengawasi tindak pidana korupsi. Dengan adanya partisipasi masyarakat, maka akan lebih efektif upaya memberantas tindak pidana korupsi.
Kombes Pol E. Zulpan juga mengingatkan publik bahwa ada sebuah pasal dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam hal pemberantasan korupsi.
Pasal tersebut terdapat dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) yang menegaskan; “Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, diwujudkan dalam bentuk antara lain; mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Kombes Pol E. Zulpan, disela acara Launching Aplikasi Lapor Korupsi di Hotel Claro Makassar (07/10). Dia kemudian jelaskan bahwa Polda Sulsel meluncurkan aplikasi “Lapor Korupsi” bagi masyarakat Sulsel, sebagai upaya mewujudkan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut E. Zulpan, aplikasi Lapor Korupsi ini mempermudah masyarakat untuk mengakses dan melaporkan bila menemukan indikasi tindak pidana korupsi di daerahnya tanpa harus langsung melapor ke Polda.(*)
Laporan : Suryadi
Tags: Makassar
-
Varian XBB dan XBB1 Bertambah, Segera Booster
-
Pembersihan Saluran Air Anggota Satgas Yonif 144/JY Gotong Royong Bersama Warga di Perbatasan
-
Transformasi Penegakan Hukum: Dedikasi Polres Halmahera Utara Ciptakan Wilayah Kondusif dan Raih Kepercayaan Publik
-
TNI AL Laksanakan Operasi Cesar di Atas KRI, Kasal Langsung Beri Nama
-
Kodim 1710/Mimika Terima Cinderamata Dari Saka Wira Kartika
-
Ketua KPK ; Sosok Santri dan Semangat ANTIKORUPSI Diperlukan Dalam Perang Badar Melawan Korupsi di Bumi Pertiwi
-
Perkuat Kebijakan Satu Data, BPS Kembali Rangkul Dukcapil dalam Regsosek 2023
-
Kemenparekraf-DPR RI Bahas Kesiapan Antisipasi Pergerakan Wisnus Saat Libur Lebaran 2023
-
Danyonif Raider 300/Bjw : Membekali Pemimpin Dimasa Mendatang
-
Dirjen Tegur 10 Disdukcapil yang Menambah Syarat Urus Dokumen, Bentuk 5 Satgas Untuk Supervisi Daerah

