REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Mukomuko Suryanto SPd MSi yang dikonfirmasi terkait kegiatan sosialisasi dalam penegakan Perbub tersebut.
Lebih lanjut Suryanto mengatakan,” penertiban Atribut ASN ini sangat penting dilakukan karena sebagai ASN otomatis kita harus mendisiplinkan diri, baik kehadiran, jam kerja serta pemakaian seragam dinas dan kelengkapannya sesuai dengan golongan dan kepangkatan yang melekat pada ASN tersebut,” jelas Kadis Sat Pol PP ini.
” Otomatis kita harus ikuti atribut dan kelengkapannya, cuma saat ini ada beberapa yang ditunda pemakaiannya oleh pemerintah pusat, sehingga ada perbedaan antara pelayan masyarakat dengan yang bukan pelayan masyarakat,” sebut Suryanto.
Kadis Sat Pol PP ini juga mengatakan,” sebagai pegawai negeri yang dibiayai oleh negara, ada SOP yang wajib dilakukan setiap ASN salah satunya adalah tertib pemakaian seragam beserta kelengkapannya berdasarkan aturan yang berlaku,” terang Suryanto.
” Dengan sosialisasi ini diharapkan kepada para ASN sewaktu kita melakukan penertiban, mereka tidak lagi ada alasan tidak tahu, tidak ada pemberitahuan dan sosialisasi, walaupun sebenarnya para ASN ini sudah tahu semenjak diangkat menjadi pegawai Negeri yang harus patuh dan taat kepada pimpinan serta aturan yang sudah ada,” pungkas Suryanto.
Diharapkan dengan sosialisasi ini para ASN dapat menghargai dirinya sendiri, memahami dan patuh pada aturan yang melekat sebagai seorang Pegawai Negeri, tahu posisi dalam pekerjaan dan saling harga menghargai berdasarkan kepangkatan masing masing.
” Karena saat ini dirasa sudah “nyelonong nyelonong” saja, kurangnya rasa saling menghargai, sehingga dengan penegakan Perda ini kita berusaha untuk mengembalikan jati diri yang sebenarnya, Pegawai Negeri itu adalah Abdi masyarakat,, yang memiliki pimpinan dan bawahan, jangan sama rata, itukan tidak boleh, harus ada Marwah sesuai dengan postur yang sebenarnya,” papar Suryanto.
Masih disamakan Suryanto,” kepada teman teman ASN di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, marilah kita berusaha untuk berbenah, kalau bukan kita sendiri menghargai diri kita sendiri, gimana kita mau dihargai orang lain, karena Negara sudah memberi kita suatu jabatan dengan atribut yang lengkap, kenapa tidak kita hargai atribut yang sudah diberikan Negara kepada kita, mari kita ikuti aturan yang ada, sebab menjadi Pegawai Negeri itu susah, penuh perjuangan, jadi kenapa susah untuk memakai atribut yang diberikan, pakailah sebagai bentuk penghargaan untuk diri sendiri dan penghormatan kepada negara atas kepangkatan dan jabatan kita, kalau kita tidak memakainya berarti kita tidak bersyukur, intinya sebagai seorang ASN, jangan beranggapan gaji tidak seberapa tetapi hargai dan ikuti apa yang telah diberikan Negara kepada kita,” tutur Kadis Sat Pol PP ini mengakhiri.
Sosialisasi Perbub no 6 Tahun 2022 telah sepekan ini dilaksanakan Sat Pol PP Kabupaten Mukomuko, dan seusai Sosialisasi Perbub tersebut maka akan dilaksanakan eksekusi penertiban Pakaian Dinas dan Atribut ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: Mukomuko
-
Berhasil Amankan Senapan Serbu, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Kembali Raih Penghargaan dari Pangdam XVI/Pattimura
-
Besok, Polres Pekalongan Gelar Vaksinasi Merdeka Candi
-
Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani SE Menghadiri Pengajian Rutin Muslimat NU Se – Kecamatan Wonosobo
-
Satgas TMMD 123 Kodim 1510/Sula Mulai Pasang Kusen Pintu dan Jendela RTLH
-
Satlantas Polres Mukomuko Kenalkan Budaya Tertib Lalu lintas Kepada Anak Usia Dini
-
INDOSIAR Persembahkan Program “Ramadan Penuh Berkah” dengan Ragam Acara Spesial dan Aktivitas Offair untuk Pemirsa Setia
-
Editorial Meet and Greet Puspen TNI Bersama Media
-
Bappeda Kota Sukabumi Matangkan Program Perlindungan Tenaga Kerja untuk Tekan Pengangguran
-
Dandim 0825/Banyuwangi Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Menkopolhukam Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., Di Bandara Blimbingsari
-
Mendagri Berikan Persetujuan Terbatas kepada Pj, Plt, dan Pjs Kepala Daerah Dalam Pembinaan Kepegawaian

