REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Polisi mengamankan 3 orang tersangka kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan oleh Jemaah Khilafatul Muslimin di Brebes. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam keterangan persnya di Loby Mapolda Jateng. Senin (06/06).
“3 orang yang diamankan yaitu GZ selaku pimpinan cabang Jemaah Khalifatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jemaah Khilafatul Muslimin,” ujar Iqbal di hadapan media.
Sebelumnya viral diberitakan aksi sekelompok orang yang menyebut dirinya Jemaah Khilafatul Muslimin membagikan pamflet / selebaran berupa maklumat serta nasehat dan himbauan / ajakan mendirikan khilafah pada masyarakat di Brebes.
“Bermula pada hari minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 10.00 Wib di jalan Desa Keboledan Kec. Wanasari Kab. Brebes terdapat konvoi sepeda motor yang berjumlah kurang lebih 40 orang membagikan pamflet selebaran pada masyarakat berisi ajakan mendirikan Khilafah,” jelasnya.
Kejadian tersebut kemudian didokumentasikan oleh pelapor berinisial S. Pelapor yang resah dengan aksi Jemaah Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham khilafah di masyarakat tersebut kemudian melapor ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian dari Polres Brebes kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.
“Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk diantaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi ahli hukum pidana. Polisi juga memeriksa saksi dari MUI, Kemenag, dan Kesbangpolinmas, hasilnya 3 orang yang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka diantaranya alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.
“Penindakan ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan paham / ideologi lain. Untuk kasus serupa di daerah lain saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian,” tutur Iqbal.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: semarang
-
Hj. Sri Mulyati : Jika Terpilih Menjadi Ketua IWAPI Berjanji Akan Melaksanakan Program IWAPI Yang Bermanfaat Bagi Pemerintah, Angggota Dan Masyarakat Umum
-
Bappedalitbangda Pinrang : Pemkab Pinrang Gelar FGD Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Bagi Penyandang Disabilitas
-
Bakamla RI Pastikan Keamanan di Wilayah Kepulauan Riau melalui Operasi Udara Maritim
-
Film Dokumenter “All Access to Rossa 25 Shining Years” Kisah perjalanan Diva musik
-
Anugerah Meritokrasi KASN 2021, Wapres Tegaskan Penerapan Sistem Merit Harus Konsisten
-
Pihak Kepolisian Polsek Cijeruk Polres Bogor dan Instansi Terkait Cek TKP Longsor Turab Penahan Tebing Stasiun Kereta Maseng Kp Gembrong Kec Cigombong
-
Wakil Wantim MUI dan FA UIB Jateng-DIY Menilai Guyonan Zulhas sebagai Penistaan Agama
-
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Oknum TNI, Praka RM Dan Kawan-Kawan di Tuntut Hukuman Mati
-
Ajang XVG Talents Ajak Jangan Golput: Dukung Program Gama Bangun Industri Kreatif
-
Siap Kawal Unra 11 April, Polri Himbau Peserta Tetap Hormati Bulan Ramadhan

