Tekab 308 Polres Tulang Bawang Bersama Polsek Gedung Aji Berhasil Ungkap Dua Pelaku Pembobolan Bengkel Di Bangun Rejo

REAKSIMEDIA.COM | Tulang Bawang,  Lampung – Polsek Gedung Aji bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Dua pelaku curat ditangkap pada hari Kamis (08/07/2021), pukul 20.30 WIB, saat berada di rumahnya masing-masing yang di Kampung Bangun Rejo kecamatan Gedung Aji tempat para pelaku tinggal.

“Pelaku Curat berinisial LR (19) dan RS (19),berprofesi sebagai Nelayan merupakan warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (10/07/2021).

-Dari tangan kedua pelaku curat tersebut berhasil disita barang bukti (BB) berupa mesin ketek merk Honda warna merah hitam, mesin sugu kayu, dan mesin gerinda.

Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh kedua oknum nelayan tersebut baru diketahui oleh korban Misriadi (48), berprofesi swasta, warga Kampung Bangun Rejo, hari Senin (11/01/2021), pukul 09.00 WIB, saat korban membuka bengkelnya.

Ketika bengkel dibuka, ternyata mesin ketek, mesin gerinda, mesin sugu, dan travo las milik korban yang ada di dalam bengkel telah hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 5,8 juta.-

“Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku diketahui masuk ke dalam bengkel milik korban dengan cara mencongkel pintu bengkel bagian samping rumah korban,” jelas Ipda Arbiyanto.

Kedua oknum nelayan tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Lap.

Laporan : Teguh Wiyono

Baca juga:  Dukung Kampung Batik Desa Suro Musi Rawas, Gus Halim: Kita Bantu Pelatihan dan Pemasaran

Tags: