REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) H. Firli Bahuri menepis tudingan yang dialamatkan kepada institusinya.
Adapun tudingan yang berkembang belakangan ini cenderung menyudutkan kinerja KPK yang dinilai terlalu banyak atau sering melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Firli lalu menerangkan bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK melakukan upaya memiliki 3 strategi, yakni pendidikan masyarakat, pencegahan melalui perbaikan sistem dan strategi penindakan.
“Ketiga strategi tersebut dikenal dengan Trisula pemberantasan korupsi. Dikmas (pendidikan dan peranserta masyarakat) dilakukan untuk menanamkan nilai antikorupsi, membangun karakter dan kesadaran untuk tidak ingin korupsi,” kata Firli, Kamis (22/12).
Dikatakan Firli, pencegahan dilakukan dengan perbaikan sistem sesuai amanat Pasal 6 huruf a Undang-Undang no 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK melakukan tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi dan Perpres 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Ia juga menyebut, Strannas PK (Pencegahan Korupsi) pada tahun 2021 sampai 2022 memiliki 3 fokus area dengan 12 aksi pencegahan korupsi. startegi tersebut, kata dia, berjalan efektif dan hasilnya berdampak pada kemudahan berusaha, perijinan, pengadaan barang dan jasa, jalur logistik, meningkatnya pelayanan publik dengan elektronik.
*Pencegahan Membangun Ekosistem Antikorupsi*
Firli menjelaskan, pencegahan dengan perbaikan sistem akan menutup celah dan peluang korupsi.
“Sedangkan strategi penindakan terus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 6 huruf e UU no 19/2019 bahwa KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sesuai dengan asas pelaksanaan tugas pokok KPK,” urainya.
Penindakan, menurutnya, terus dilakukan agar orang takut untuk melakukan korupsi. Untuk itu, lanjut dia, KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.
“Sebagaimana yang dimandatkan dalam UU no 19/2019 atas perbuhan kedua UU no 30/2002 dijelaskan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK.
“Pada kesempatan launching Strannas PK, saya menyampaikan laporan pelaksanaan hasil strannas Pencegahan Korupsi tahun 2021 sd 2022. Sebagai pertanggungjawaban tim Strannas PK kepada publik dan Laporan disampaikan kepada Presiden RI,” pungkasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
WPCitra Gelar Halal Fair 2024 di ICE BSD Tangerang: Pameran Terbesar Produk Halal dan Ekonomi Syariah
-
Patroli Gabungan TNI – Polri dan Satpol PP , Ratusan Botol Miras Diamankan
-
Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Sambang Warga, Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Warga
-
Kapuspen TNI : Prajurit dan PNS TNI Tingkatkan Kepekaan dan Kesigapan Merespons Berita Hoaks
-
Walikota Padang Sidimpuan : Peranan Website di Setiap OPD, Dapat Meningkatkan Pelayanan Publik Yang Bersih Dan Baik
-
Kapolres Tanjabtim Pantau Giat Vaksinasi Serentak 1200 Vaksin Di Siapkan
-
Danrem 061/Sk, Pesan Habib Luthfi Sejarah Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tingkatkan Rasa Patriotisme dan Cinta NKRI
-
Bati Tuud Koramil Panggungrejo Hadiri Mini Lokakarya Tingkat Kecamatan, dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting
-
Kementerian PUPR Mulai Tata Kawasan Kumuh Talumolo, Gali Potensi Pariwisata di Gorontalo
-
Panglima TNI – Kabakamla Sinergi, Wujudkan Instruksi Presiden Coast Guard Indonesia


