REAKSIMEDUA.COM | Medan – Karena terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan, Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M Syahrial divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp. 100. 000.000 (Seratus Juta Rupiah) .
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Syahrial dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan,” kata ketua majelis hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (20/92021).
Syahrial mengikuti persidangan tersebut melalui fasilitas “video conference” dari gedung KPK Jakarta.
Vonis yang diputuskan majelis hakim yang terdiri atas Ashar M Lubis, Zulhanuddin dan Husni Thamrin tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Syahrial divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp. 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim juga menolak permohonan Syahrial untuk menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).
“Mengenai permohonan ‘justice collaborator’ menurut hemat majelis, belum memenuhi ketentuan. Menolak permohonan ‘justice collaborator’ dari terdakwa,” tambah hakim.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Syahrial.
“Hal memberatkan perbuatan, terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi dalam terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal yang meringankan bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan di persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ungkap hakim.
Laporan : Hendra
Tags: medan
-
Dalam Sidang Paripurna Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022, Fraksi PAN Pertanyakan Beberapa Kinerja Walikota Padangsidimpuan
-
Perwal MDTA Belum Diterbitkan, Partai Demokrat Kota Medan Bersama MUI Medan Tagih Janji Wali Kota
-
Kunjungi Pemenang LDWN 2023, Gus Halim Apresiasi Kemajuan Desa Wisata Ketapanrame
-
Pelaku Pembunuh Toke Sawit Merangin Diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi Bersama Tim Gabungan
-
Dari Seminar FMN: Tenaga Kerja Lokal Mempunyai Peran Besar Dalam Pembangunan IKN
-
BBM Naik, Polres Demak Salurkan Bansos kepada Masyarakat
-
Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Warga Memanfaatkan Limbah Tulang Sotong di Perbatasan
-
Datangi Tempat Ibadah Beri Rasa Aman dan Cek Sarana Prokes
-
Erick Thohir Minta Jangan Ada Lagi Kerusuhan Penonton
-
Perdagangan Anak Dibawah Umur, Tiga Orang Pelaku Berhasil Diamankan Ditreskrimum Polda Jateng