REAKSIMEDUA.COM | Medan – Karena terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan, Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M Syahrial divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp. 100. 000.000 (Seratus Juta Rupiah) .
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Syahrial dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan,” kata ketua majelis hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (20/92021).
Syahrial mengikuti persidangan tersebut melalui fasilitas “video conference” dari gedung KPK Jakarta.
Vonis yang diputuskan majelis hakim yang terdiri atas Ashar M Lubis, Zulhanuddin dan Husni Thamrin tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Syahrial divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp. 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim juga menolak permohonan Syahrial untuk menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).
“Mengenai permohonan ‘justice collaborator’ menurut hemat majelis, belum memenuhi ketentuan. Menolak permohonan ‘justice collaborator’ dari terdakwa,” tambah hakim.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Syahrial.
“Hal memberatkan perbuatan, terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi dalam terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal yang meringankan bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan di persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ungkap hakim.
Laporan : Hendra
Tags: medan
-
Andalan Hati Bersama Lebih Baik ” Beriman” Gelar Jalan Sehat Romantis Bertajuk ANTI MAGER
-
Di Pacitan 21 Tugu Pencak Silat Sudah Dibongkar Sukarela oleh Warga Perguruan, Polisi Beri Apresiasi
-
Pemdes Rawa Mulya Gelar Serah Terima Pekerjaan Fisik Tahap 1 2022
-
Kapuspen TNI: Tiga Sumber Konflik Bisa Terjadi di Indonesia. Apa Itu ?
-
Lagi Dan Lagi, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Kembali Peroleh Penghargaan dari Pangdam XVI/Pattimura
-
Peduli Kemanusiaan, Polres Gowa Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah
-
Gelar Titik Nol Tahap 1 Tahun 2022, Komitmen Pemdes Tirta Makmur Untuk Tingkatkan Ekonomi Warga
-
Kendalikan Inflasi, Kapolsek Barombong bersama Unsur Tripika Lakukan Operasi Pasar
-
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih: 10 Isu Krusial di RUU SKN Rampung Dibahas
-
Berikan Bantuan dan motivasi, Dandim dan Kapolres Subang Kunjungi SDN Banjarsari Cijambe