REAKSIMEDUA.COM | Medan – Karena terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan, Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M Syahrial divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp. 100. 000.000 (Seratus Juta Rupiah) .
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Syahrial dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan,” kata ketua majelis hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (20/92021).

Syahrial mengikuti persidangan tersebut melalui fasilitas “video conference” dari gedung KPK Jakarta.
Vonis yang diputuskan majelis hakim yang terdiri atas Ashar M Lubis, Zulhanuddin dan Husni Thamrin tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Syahrial divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp. 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim juga menolak permohonan Syahrial untuk menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).
“Mengenai permohonan ‘justice collaborator’ menurut hemat majelis, belum memenuhi ketentuan. Menolak permohonan ‘justice collaborator’ dari terdakwa,” tambah hakim.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Syahrial.
“Hal memberatkan perbuatan, terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi dalam terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal yang meringankan bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan di persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ungkap hakim.
Laporan : Hendra
Tags: medan
-
Inovasi SMART-K Dinas Ketahanan Pangan Kota Sukabumi Masuk Top 30 KIJB 2025
-
OASE-KIM Dorong PTM Terbatas pada Jenjang PAUD melalui Tiga Gerakan
-
Presiden Jokowi Dorong Pencapaian Target Vaksinasi WHO pada KTT ASEM ke-13
-
Gus Halim Ingin Program di Buru Selatan Perkuat Ekonomi Masyarakat
-
Litbang Kemendagri Tegaskan Komitmen Hasilkan Rumusan Kebijakan yang Berkualitas
-
Tinjau Penanaman Tebu di Mojokerto, Presiden: Varietas Baru Tunjukkan Hasil Luar Biasa
-
Wilayah Hukum Polsek Sukamakmur Polres Bogor BHABINKAMTIBMAS Sambangi Warga Dan Silaturahmi Dan Mengajak Warga Bersinergi Dalam Menjaga KAMTIBMAS
-
Insfrastruktur Jalan Poros Jampue Rampung di Periode Andi Irwan Hamid
-
Rangka Sambang Desa Caringin, Polsek Caringin Berikan Himbauan Kamtibmas Dan Ajak Cegah TPPO
-
Jumat Curhat, Polsek Lubuk Pinang Tampung Curhatan Pelajar MTSN 05 Mukomuko

