REAKSIMEDIA.COM | Banyuwangi, Jawa Timur – Terkait hasil mediasi kemarin, secata intens masih belum menemukan penyeleseian tentang konflik tanah kavling. Yang berada di ling,kramat buyukan Kelurahan Kertosari Kec, Banyuwangi. Semenjak mendapatkan somasi oleh, kuasa hukum pemilik tanah tertanggal 3 juli 2023.
Adanya pembatalan jual beli terhadap Pt Bintang Griya Sejahtera (BGS), selaku pengembang yang secara hukum melakukan pelanggaran/wanprestasi. Disebut juga ingkar janji dalam pembayaran, bahwasannya terkait proses tersebut. Yang menjadikan perbuatan melawan hukum, Jum’at (17/11/2023).

Sugeng Hariyanto SH.MH, menjelaskan,” akibat perbuatan yang secara melawan hukum ini, mengakibatkan kerugikan kepada klien kami. Disisi lain tidak ada kaitan hubungan hukum dengan para korban nasabah kavling yang berada di link kramat buyukan Kel,kertosari. Akan tetapi kami masih memberikan solusi kepada para pihak untuk penyelesaian secara musyawarah, ketika kesempatan itu tidak dipergunakan dengan baik. Maka kami akan melakukan upaya hukum untuk menyelesaikan permasalah ini,” ucap Sugeng
Sugeng selaku pengacara dari pemilik tanah pun, menceritakan kejadian sesungguhnya kepada awak media, (17/11).
“Kronologis dimana awal, tanggal 08 Desember 2021 terjadi jual beli sebidang lahan hak milik no.539 L 4200 dan SHM no.02140 L 3.380 m2 atas nama H,Tadjudin dan istri Hj,Rubaiyah dengan Elis Setiono selaku onwer/Pengembang PT BGS, sebesar nominal 1.6 M dengan Uang Muka (UM sebesar 250Jt). Dengan perjanjian dan kesepakatan dalam tempo 12 bulan tidak dibayar/lunĂ s. Maka kesepakatan dan perjanjianya batal serta UM hangus.

Dalam perjalanan pembanyaran yang tak kunjung usai, tetapi penguasaan lahan sudah dilakukan pemeta’an oleh pihak PT, serta diperjual belikan kepada masyarakat. Itupun (PT BGS), mempunyai 7 titik lokasi tersebar di Banyuwangi. Membuat masyarakat merugi hingga ratusan juta.
Sugeng pun menambahkan, setelah mediasi terakhir kemarin. (16/11), maka para korban nasabah kavling disarankan untuk melaporkan (PT BGS) ke pihak yang berwajib yaitu Polresta Banyuwangi. Sedangkan kami sebagai kuasa hukum dari pemilik tanah, mengajukan juga akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN). Terkait adanya satu bangunan yang berdiri diatas tanah pemilik,” tutup sugeng.
Laporan : Brenson
Tags: Banyuwangi
-
Jalin Sinergitas Kemitraan Yang Lebih Baik, Kapolres Mukomuko Ajak Insan Pers Ngobrol Bareng
-
Waasrenum Panglima TNI Ikuti Rapat Rekonsiliasi Terpadu Bidang Perencanaan, Logistik dan Keuangan
-
Menteri Transmigrasi Pimpin Langsung Evakuasi Jenazah Patriot Anggit Bima Wicaksana dari Fakfak ke Jakarta
-
Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Wamendagri Minta Pemda Percepat Realisasi Anggaran
-
Akrab dan Penuh Kekeluargaan, Polres Mukomuko Gelar Acara Salam Kenal Pamit Kapolsek
-
Bertolak ke Semarang, Wapres Akan Resmikan 6 PLUT KUMKM
-
Tingkatkan Perekonomian Warga, Babinsa Mapurujaya Ajarkan Budidaya Kopi Robusta
-
Resmikan Masjid Syarif Abdurachman dan Hadiri Haul K.H. Aqil Siroj ke-34, Wapres Lakukan Kunjungan Kerja ke Cirebon
-
DPRD Kota Sukabumi Gelar Rapat Paripurna LKPJ Wali Kota 2024 dan Dua Raperda
-
Tutup Kejuaraan Pencak Silat, Ini Harapan Kapolres


