Tiduri Anak Dibawah Umur berstatus Pelajar, Firdaus Laia Dijemput PPA Polres Karo

REAKSIMEDIA.COM | Kabanjahe, Karo – Berawal dari mendapat pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal kepada orang tua sebut saja Rembulan (17), seorang pelajar di Kabupaten Simalungun, Minggu (11/07/2021) sekitar pukul 21.00 Wib.

Isi pesan itu adalah foto dan vidio dimana terlihat Rembulan bersama Germanus Firdaus Laia (22) berada disebuah kamar, dengan menggunakan selimut.

Melihat hal ini orang tua Rembulan langsung introgasi dan menanyai korban, dan akhirnya dia mengaku kalau sudah disetubuhi oleh Firdaus Laia sebanyak dua kali, di kamar sebuah Penginapan Bersama di Kecamatan Merek Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Germanus Firdaus Laia mengakui perbuatannya sudah membobol perawan Rembulan dan mengatakan kalau sangat sayang kepada Rembulan, dan siap bertanggung jawab dan akan menikahi korban bila hamil,ketika dipertanyakan keluarga Rembulan, Senin( 12/07/2021) sekira pukul 10.00 Wib.

Walau merasa sedih dengan apa yang terjadi, Keluarga Rembulan mau menyelesaikan masalah ini melalui kekeluargaan, namun setelah ditunggu pukul 01.00 Wib, pihak dari keluarga Germanus Firdaus Laia tidak hadir, sehingga tidak ada titik temu.

Karena merasa tidak ada etikad baik dan merasa disepelekan, keluarga Rembulan akhirnya ambil jalur hukum, dan melaporkan Kasus ini, Selasa (13/07/2021) ke Mapolres Karo, Jalan Veteran Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Tanpa menunggu lama Unit PPA Sat Reskrim Polres Karo langsung menurunkan personilnya, mejemput Germanus Firdaus Laia, dan pelaku ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/585/VII/SPKT/Polres Tanah Karo/ Polda Sumatera Utara, Tanggal 13 Juli 2021.

“Tersangka pun sudah diboyong ke Mapolres Karo dan dijebloskan kedalam bui, menunggu proses selanjutnya, untuk pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Laporan : Erianto Perangin Angin

Baca juga:  Lampung Utara Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tenaga Penyuluh Keamanan

Tags: