REAKSIMEDIA.COM | Pontianak – Pada pada Hari Rabu Tanggal 3 November 2021 sekitar Sekitar pukul 18.15 Wib, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang dikendalikan oleh Kajati Kalbar DR. Masyhudi, SH, MH dan dibantu Tim Tabur Intelijen Kejari Batam, berhasil mengamankan DPO Terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga (DPO sejak Tahun 2016), di Komplek Perumahan Green Boulevard No. B-41, di Jalan Tanjung Riau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Setelah berhasil mengamankan/menangkap DPO Terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga, kemudian dibawa kekantor Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukanTest PCR.
Pada hari ini kamis, tanggal 04/11/2021, jam 13.00 Wib DPO Terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga, dibawa dari Batam Menuju Pontianak untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
DPO Terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga merupakan terpidana dalam perkara Kepabean, pada tahun 2014, terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga, membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Invoice, dan Packing List, yang menyebutkan 6 (enam) Kontainer yang diekspor berisi Coconut Products padahal yang diekspornya adalah Rotan Asalan. Atas perbuatan DPO tersebut dilakukan penyidikan oleh KPPBC TMP B Pontianak .
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 6 Oktober 2016 terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Menyerahkan Pemberitahuan Dokumen Pelengkap Pabean yang Palsu sebagaimana ketentuan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Di Hukuman Pidana Penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan Denda Sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) Pidana Pengganti 6 (enam) bulan kurungan.
Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/
Ditahun 2021 ini, sudah 11 (Sebelas) orang Buron / DPO yang ditangkap.
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO“.
Laporan : Suryadi
Sumber : KAJATI KALBAR
Tags: pontianak
-
Pj. Bupati Pinrang H. Ahmadi Akil, SE., MM Kunjungi Beberapa Sekolah Dikabupaten Pinrang
-
Dorong Insinyur Indonesia Turut Sukseskan Presidensi Indonesia G-20 2022, Menteri PUPR: PII Harus Lebih Baik, Lebih Solid dan Lebih Inovatif
-
Apresiasi Kinerja Kemendagri dan BNPP Tahun 2022, Mendagri: Ini Karena Kekompakan Kita
-
Sertijab Digelar Khidmat, Letkol Inf Redi Dwi Yuda Kurniawan Resmi Jabat Dandim 1710/Mimika
-
Ibu Raksa Tri Anggana Tantri Dan Wanita TNI Gelar Bhakti Sosial Di Panti Jompo
-
Kantor Atase Pertahanan Indonesia Di Myanmar Evakuasi 14 WNI Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
-
Sekda kabupaten Pinrang Andi Calo Kerrang Turut Hadir Dalam Paripurna HUT Provinsi Sulawesi Selatan Ke-354
-
Temui Presiden Erdogan, Menhan Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan RI – Turki
-
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani Bantu Masyarakat Tanam Padi di Perbatasan
-
Skema KPBU Dapat Jadi Solusi Penanganan Cepat Darurat Bencana





