REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan perkembangan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap Sdr. AY. Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026. Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan.
Pada tanggal 19 Maret 2026, Penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban Sdr AY, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan.
Selanjutnya, pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa saksi korban Sdr. AY berada di bawah perlindungan LPSK.
Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban Sdr AY. TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
Tags: jakarta
-
Press Release; Kasat Reskrim Polres Pinrang Ungkap Dugaan Kasus Pencabulan 11 Orang Anak
-
Bupati, Kapolres dan Dandim 0715/Kendal Silaturahmi ke Habib Lutfi
-
Petani Krisis Air Ratusan Hektar Sawah Terancam Gagal, Puluhan Warga Perbaiki Jaringan Irigasi
-
Bagikan Baksos Bareng Mahasiswa dan Pemuda, Kapolri: Teruslah Berkontribusi Terbaik untuk Bangsa
-
Polsek Blado Kembali Salurkan Bansos dari Pemerintah untuk Warga Terdampak Pandemi
-
Wakil Bupati Pinrang Membuka langsung pelatihan Paskibraka
-
Cek Kesiapan Satuan di Wilayah Korem 032/Wbr, Pangdam I/BB Kunjungi Kodim 0304/Agam
-
Menteri Basuki: Bintang Bano, Bendungan Ketiga di NTB Siap Diresmikan
-
Komisi VI Apresiasi Kinerja BUMN Sukseskan Mudik Lebaran 2023
-
Percantik Venue PON XX Papua, Kementerian PUPR Selesaikan Penataan Kawasan Olahraga Kampung Harapan dan Doyo Baru

