REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan perkembangan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap Sdr. AY. Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026. Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan.
Pada tanggal 19 Maret 2026, Penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban Sdr AY, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan.
Selanjutnya, pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa saksi korban Sdr. AY berada di bawah perlindungan LPSK.
Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban Sdr AY. TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
Tags: jakarta
-
Kapolri Minta Forkopimda Malang Raya Pertahankan Angka Isoter dan Akselerasi Vaksinasi
-
Idul Adha 1442 H, BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Gerakan Berkurban di Seluruh Indonesia
-
Danrem 071: Laksanakan Tugas dengan Baik Sesuai Fungsi Tugas Masing-Masing
-
Kapolda Sumut dan Dir Polair Korpolairud Baharkam Polri Pimpin Penangkapan 2 Kapal Ikan Asing
-
Kampus Bukan Menara Gading: Tim Ekspedisi Patriot 2026 Hadirkan Solusi Nyata bagi Kawasan Transmigrasi
-
Viral Posting Foto Pelaku Penculikan anak, Pemilik Akun Menghapus. Kasi Humas Resor Gowa: Waspada Berita Hoax Penculikan Anak
-
Halut Sukses Jadi Tuan Rumah, Bupati Piet Hein Babua Banjir Apresiasi di Pembukaan PORPROV V Malut
-
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
-
Bawa Pesan Presiden Prabowo, Menaker Akan Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa
-
Sadis, Seorang Anak Tega Bunuh Ibu Kandungnya


