REAKSIMEDIA.COM | Bogor – Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi (FPPI) Pusat Penerangan (Puspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rega Tadeak Hakim memaparkan, transformasi digital diperlukan untuk mendukung keterbukaan informasi publik. Hal itu disampaikannya dalam “Workshop ASN Melek Literasi Digital Menuju Keterbukaan Informasi Publik” di Hotel Neo+ Green Savana Sentul City, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (28/9/2021).
Dalam materinya berjudul “Transformasi Digital Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”, Rega menjelaskan terkait perubahan lanskap komunikasi, peningkatan demand keterbukaan informasi publik (KIP), percepatan transformasi digital, pelayanan informasi, dan transformasi digital. Transformasi digital untuk mendukung KIP ini sejalan dengan Pasal 28 F UUD 1945 terkait hak mendapatkan informasi, juga dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Pada intinya tujuan dari Undang-Undang KIP, masyarakat lebih cerdas dan kritis, karena secara langsung atau tidak langsung masyarakat terdampak terhadap kebijakan,” tuturnya.
Menjawab tantangan itu, kata Rega, Kemendagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. “Kemendagri sebagai badan publik telah mempersiapkan (juga aplikasi) PPID,” tuturnya.
Rega menambahkan, aplikasi PPID yang dikembangkan Kemendagri telah digunakan oleh sekitar 204 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Aplikasi informasi publik tersebut juga telah diakses sebanyak 4.005.987 kali dengan jumlah pengunjung sebanyak 241.838. “(PPID Kemendagri) memiliki fitur untuk menerima pemohonan informasi dan keberatan informasi secara online,” jelasnya.
Sementara itu, atas prestasi dari kinerja pelayanan informasi publik, Kemendagri mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik yang masuk dalam kategori Informatif berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Pusat pada tahun 2019 dan 2020.
Hingga saat ini, Kemendagri telah melayani 1.064 permohonan informasi, menyelesaikan 1 sengketa informasi, dan mengunggah 1.446 dokumen informasi publik. Untuk meningkatkan kinerja, Kemendagri tengah membangun ekosistem pelayanan informasi publik yang accessible, peningkatan kapasitas SDM, pengembangan SPBE pelayanan informasi publik, dan penguatan regulasi. “Penguatan kelembagaan dan standar pelayanan (akan dilakukan) melalui penyusunan perubahan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017,” tandasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: bogor
-
Polsek Ciawi Laksanakan Kegiatan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim di Polsek Ciawi dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke-78
-
Danrem 042/Gapu Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-75 di Mapolda Jambi
-
Presiden Jokowi Terima Kunjungan Pengurus PP Pemuda Muhammadiyah
-
Sekretaris Daerah Bersama Dandim 0621 Dan Kapolres Bogor, Melakukan Rakor Persiapan Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6 s/d 11 Tahun
-
Tutup Grasstrack Championship HUT Bhayangkara ke 78, Ini Pesan Kapolres Mukomuko Kepada Para Rider
-
Ma’ruf Amin dan Yasonna Dorong Anak Muda Kuatkan Ekonomi Kreatif Digital di Peringatan Hari KI Sedunia ke-22
-
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Rakor Kesiapan Sambut Hari Raya Idul Adha 1442 H di Mapolres Tanjab Barat
-
Kababinkum TNI : 11 Larangan Bagi Prajurit TNI Pada Pemilu 2024
-
Dit Polairud Polda Kepri Berhasil Amankan Tiga Orang Pelaku Pengirim Pekerja Imigran Indonesia Ilegal
-
Tinjau Banjir di Sintang dan Melawi, Menteri Basuki Siapkan Penanganan Jangka Pendek dan Panjang

