REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor – Kepala Bidang (Kabid) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Bogor, Ujang Supardi (Uje), diduga kuat telah melakukan pembohongan publik. Hal ini mencuat setelah adanya ketidakselarasan antara pernyataan lisan yang disampaikannya dengan sikap bungkam pihak dinas saat dikonfirmasi secara resmi oleh media.
Dugaan ini bermula dari pengakuan Uje saat dihubungi oleh salah satu perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinsial (TMGR) melalui saluran telepon. Dalam percakapan tersebut, Uje mengklaim bahwa pihak ketiga, yakni PT. BSA, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.017.413.757,42.
“Ya bang Kerugian Negara atas kekurangan volume oleh PT. BSA sudah dikembalikan semua,” jelasnya.
Diketahui, Uang miliaran rupiah tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas temuan kekurangan volume pada tiga pekerjaan, meliputi:
1. Pemeliharaan berkala jalan Banjar Waru – Tapos Rp280.030.624,24
2. Pemeliharaan berkala jalan Lintang Utara Leuwiliang Rp623.773.129,00
3. Pemeliharaan berkala jalan Kandang Roda – Sentul Rp113.610.004,18
Namun, klaim sepihak tersebut dinilai mencurigakan dan sarat kejanggalan. Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan oleh redaksi reaksimedia.com melalui surat Nomor: 10/RM/VII/2026 sejak tanggal 27 Juli 2026 sama sekali tidak mendapatkan respons. Pihak jurnalis bahkan diketahui telah melakukan pengawalan ketat dengan mendatangi kantor DPU Kabupaten Bogor hingga 5 (lima) kali berturut-turut untuk menagih jawaban klarifikasi. Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, pihak DPU kompak memilih bungkam.
Sikap tidak kooperatif dan menutup diri pejabat publik ini diduga kuat telah melanggar prinsip transparansi tata kelola pemerintahan. Kabid PJJ DPU Ujang Supardi (Uje), dinilai mengabaikan dan mengindahkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pengabaian hak atas informasi ini memicu kecurigaan bahwa ada hal krusial yang sengaja ditutupi terkait aliran dana pengembalian kerugian negara tersebut.
Merespons polemik dan indikasi ketidakjujuran ini, aparat pengawas internal pemerintah untuk segera turun tangan. Inspektorat Kabupaten Bogor diminta segera melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap Kabid PJJ DPU Kabupaten Bogor, Ujang Supardi guna memastikan kebenaran klaim pengembalian dana tersebut demi menyelamatkan keuangan daerah.
Laporan : Hotma
Tags: kabupaten bogor
-
Kemendagri Apresiasi Capaian IPM Provinsi Kepulauan Riau, Tertinggi di Wilayah Sumatera dan Raih Realisasi APBD Terbaik Nasional
-
Kabid Humas Polda Sulsel: Polisi Bagi Sembako Saat Lakukan Penyekatan Lalin Selama PPKM, Sangat Berarti Bagi Masyarakat
-
Selama Kurang Dari Dua Bulan Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Berhasil Menankap 34 Tersanka Berbagai Kejahatan Di 79 Tempat.
-
Gus Halim: Reformasi Birokrasi Juga Harus Bisa Merubah Pola Pikir dan Budaya Kerja
-
Sebanyak 17.328 Pekerja Rentan di Tapanuli Selatan Telah Terdaftar BP-JAMSOSTEK
-
Berbagi Kepada Kaum Dhuafa, Polres Mukomuko Salurkan Zakat Fitrah
-
Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Babinsa Koramil Mapurujaya Latih PBB Siswa Sekolah Dasar
-
Bupati Dan Wakil Bupati Karo Datangi Tempat Bencana Longsor Di Kabanjahe
-
Restorative Justice Jadi Prioritas Polri Selesaikan Perkara
-
SMK Doa Bangsa Rayakan Kelulusan Dengan Patuhi Instruksi Bupati Dan Bagi Makanan Pada Masyarakat




