REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Mahkamah Agung di hari ulang tahunnya memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja dan layanan peradilan melalui peluncuran dua aplikasi (19/8). Aplikasi tersebut yaitu E-Prima dan E-Berpadu.
E-Prima merupakan kepanjangan dari Electronic Procurement Implementation Management and Accountability. Ini adalah inovasi terbaru dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang membantu Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dalam mengelola atau memanajemen pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang terstruktur, jelas, logis serta berbasis kinerja. Kemampuan aplikasi ini meliputi manajemen layanan pengadaan, manajemen pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan, manajemen layanan secara elektronik, dan manajemen layanan pendampingan, konsultasi dan bimbingan teknis.
Sementara itu, E-Berpadu adalah kepanjangan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu. Aplikasi e-BERPADU meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi.
Ketua Mahkamah Agug dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dua aplikasi baru ini memiliki fungsi kerja yang berbeda, namun pada prinsipnya mengandung tujuan yang sama, yaitu membantu dan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas-tugas aparatur dalam rangka memberikan pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Ia berharap Aplikasi e-PRIMA melalui fitur- fiturnya bisa menjadi solusi bagi segala permasalahan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Terkait Aplikasi e-Berpadu, mantan Ketua Pengadilan Negeri ini berharap, aplikasi ini dapat mendorong percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana di semua tingkat pemeriksaan, sehingga para penegak hukum dan para pihak berperkara akan lebih mudah untuk mendapatkan akses dan informasi seputar penanganan perkara pidana mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan di pengadilan.
Namun demikian, Ketua Mahkamah Agung mengingatkan bahwa teknologi hanya sebatas alat bantu. Artinya, secanggih apapun teknologi yang dimiliki, semua itu tidak akan berarti apa-apa jika sumber daya manusia aparatur yang dimiliki tidak mampu mengimplementasikannya.
“Saya selalu menekankan bahwa proses modernisasi itu harus diawali dengan adanya perubahan mental dan budaya kerja, sehingga selain membangun dan memperbarui aplikasi berbasis teknologi, kita juga perlu untuk memperbarui aplikasi yang ada di tubuh kita sendiri, yaitu mental dan prilaku, sehingga ada keseimbangan antara kemajuan teknologi dengan kemajuan personality aparaturnya,” kata Ketua Mahkamah Agung.
Hadir dalam acara ini yaitu para pimpinan Mahkmah Agung, para hakim Agung, para pejabat Eselon 1 pada Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Kasus Aktif dan Angka Kesembuhan COVID-19 Konsisten Menunjukkan Tren Perbaikan Sejak Awal Maret
-
Kabid Humas Polda Jabar: Delapan Orang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diungkap Polisi
-
Turnament Volley Ball Putri Serang CUP 3 Desa Agung Jaya Sukses Tergelar, Camat Air Manjunto Beri Apresiasi
-
Kunjungi Posyandu Kemala, Ketua Bhayangkari Cab Gowa Terima Kunjungan Ketua Penggerak PKK Kabupaten
-
Dari Balaraja untuk Indonesia: Menteri Amran Apresiasi Arie Triyono dengan Model Peternakan Terpadu dan Inti-Plasma PT LSAJ
-
Di Program Jumat Curhat Polres Bogor hari ini Warga Masyarakat menyampaikan Terkait Jalan Yang Tidak Layak Serta Masalah Keamanan Lingkungan
-
Hari Kedua Ops Patuh Candi 2021 Sat Lantas Polres Kendal Gelar Vaksinasi ke Sejumlah Kru Angkutan
-
Kasal Tinjau Lokasi Penerimaan Seleksi Terpusat Calon Taruna AAL di Lanmar Surabaya
-
Praktik Baik Peran Posko Desa Dukung Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Cianjur
-
Kalapas Kelas llB Padangsidimpuan Gelar Rapat Penguatan Pengamanan





